MEDAN-Sapuan Idris alias Idris, (22) seorang Mahasiswa asal Kabupaten Aceh Tenggara terdakwa perkara narkotika jenis ganja seberat 267 Kg dihukum pidana penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/10/23).
Majelis Hakim diketuai Sayed Tarmizi, di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan mengatakan perbuatan terdakwa Sapuan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Menyatakan terdakwa Sapuan Idris alias Idris telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ucap Ketua Majelis Hakim, Sayed Tarmizi .
Lebih lanjut, Hakim Sayed pun melanjutkan pembacaan amar putusannya dari amarnya itu Hakim tak hanya menjatuhkan pidana penjara kepada Sapuan, tetapi juga denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.
Menurut Majelis Hakim hal yang memberatkan terdakwa Sapuan, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
“Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di dalam persidangan. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” jelasnya.
Dikatakan Majelis Hakim, putusan tersebut lebih ringan dari pada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa Sapuan dengan pidana mati.
Setelah membacakan amar putusannya, Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun JPU untuk melakukan pikir-pikir apakah nantinya akan menerima atau banding pada putusan tersebut .
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menyebutkan, terdakwa ditangkap pada Rabu 7 Juni 2023 oleh petugas Ditresnarkoba Polda Sumut yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika jenis daun ganja kering dari Aceh menuju Medan.
Kemudian petugas Polda Sumut melakukan penyelidikan dan pemantauan di tempat kejadian perkara, tak lama berselang petugas melihat ciri-ciri mobil terdakwa yang melintas di Desa Bandar Tongging Tigapanah Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo, dan lalu memberhentikan mobil tersebut.
Selanjutnya personel melakukan pemeriksaan di dalam mobil itu dan menemukan 17 karung goni dengan berat 276 kilogram ganja.
Sedangkan hasil interograsi, terdakwa mengaku mendapatkan barang haram itu dari Jais untuk diserahkan kepada seorang pria yang terdakwa tidak kenal di Medan.
Dari pengakuan terdakwa menerima upah Rp30 juta dari Jais dan untuk diketahui, terdakwa Idris merupakan rekanan dari terdakwa Sabri alias Bri yang juga terlibat dalam kasus peredaran ganja seberat 267 kg ini. Terdakwa Sabri pun juga dituntut pidana mati atas perbuatannya tersebut. (red)