Gelapkan Mobil Rental Dituntut 2 Tahun, Terdakwa Minta Keringanan Hukuman

News32 Dilihat

MEDAN-Andi Harianto seorang oknum polisi terdakwa perkara penggelapan mobil rental milik korbannya dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frianta Felix Ginting dari Kejati Sumut Senin (20/2/2023).

“Menuntut terdakwa Andi Harianto dengan penjara selama 2 tahun penjara,” ucap JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Fahren dalam persidangan yang digelar di ruang cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

BACA JUGA :  Kapolda Sumut: Bintara Polri harus miliki kepekaan sosial

Menurut JPU, terdakwa yang juga oknum polisi bertugas di Polda Sumut itu terbukti bersalah melanggar pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan.

Usai dituntut, terdakwa langsung meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.

“Saya masih ada tanggungan yang mulia, anak masih sekolah. Saya memohon kepada majelis agar mengurangi tuntutan itu,” kata terdakwa.

 Majelis hakim pun menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

BACA JUGA :  Afri Rizki Lubis Sosialisasi Perda Ketertiban, Warga Sari Rejo Keluhkan Aksi Begal

Dikutip dari surat dakwaan JPU dijelaskan Andi Harianto merupakan anggota Polri yang menjabat Kaur Keu Bitdokes Polda Sumut yang merupakan warga Marendal I Kecamatan Pantumbak, Deli Serdang.

Dalam dakwaan, berawal pada hari Jumat tanggal 21 Oktober 2022 terdakwa menelepon Indah Pratiwi selaku saksi korban untuk merental mobil jenis Innova selama 1 Minggu untuk kegiatan supervisi bidokes.

BACA JUGA :  Ribuan Peserta Ikuti Pawai Ta'aruf Pembukaan MTQ ke-58 Kota Medan

Kemudian terdakwa meminta tambahan waktu lagi. Singkat cerita, terdakwa menyuruh korban ke Polda Sumut untuk menerangkan bahwasanya terdakwa telah menggadai mobil tersebut senilai Rp 40juta. 

Tak terima dengan tindakan terdakwa, korban pun langsung membuat laporan polisi ke Polda Sumut. (esa)