Miliki 135 Kg Ganja Dodhy Dituntut Dengan Hukuman Mati.

News87 Dilihat

MEDAN-Dodhy Adreanto Sidablok alias Dodi terdakwa perkara  narkotika jenis ganja sebanyak 135 Kg dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman mati di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (26/10/23).

“Meminta kepada Majelis Gakim agar menjatuhkan pidana kepasa Dodhy Adreanto Sidablok alias Dodi dengan hukuman mati,” ujar JPU Kejati Sumut Maria Fr Tarigan yang menghadirkan terdakwa secara daring.

Dalam nota tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Fr Tarigan mengatakan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA :  Sejumlah Elemen Mahasiswa Datangi Kejatisu, Apresiasi Pelayanan Penerimaan Aksi Unjuk Rasa  

Menurut JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

“Sedang yang meringankan tidak ditemukan,” kata JPU .

Setelah JPU membacakan nota tuntutannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Sayed Tarmizi menunda  persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) oleh terdakwa yang akan dibacakan penasihat hukum terdawa. 

“Sidang ini kita tunda hingga pakan depan dengan agenda pembelaan (pledoi),”sebut Majelis Hakim Sayed Tarmizi sembari mengetukkan palunya.

Dalam dakwaan, JPU Maria mengatakan terdakwa Putra alias Putra bersama Sabar Hasibuan alias Sabar (berkas terpisah) membawa ganja kering ke Medan dengan upah Rp250 ribu per kilogram dari Ipul.

BACA JUGA :  Sekolah Lima Hari Dinilai Baik untuk Pengembangan Diri Siswa, Kadisdik Sumut Perkirakan di Tahun Ajaran 2026-2027

Kemudian Ipul mentransfer uang Rp2 juta untuk mencari mobil. Lalu Ipul menyuruh terdakwa bertemu dengan Perdi di daerah Kampung Ureng, Aceh. Setelah ketemu, Perdi memuat karung yang berisi ganja tersebut.

“Selanjutnya sampai di Tanjung Pura, Sumatera Utara, Ipul menghubungi dan mengirimkan nomor penerima, yaitu Dodhy Andreanto Sidabalok alias Dodi (berkas terpisah), setelah itu mereka saling berkomunikasi,” ucap Maria.

BACA JUGA :  Tiga Terdakwa Perkara Penganiayaan Divonis Percobaan, Korban Menangis Histeris di PN Medan

Singkatnya, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis ganja dari Aceh ke Medan. Setelah itu terdakwa dan Sabar ditangkap petugas kepolisian di kawasan Stabat, Sumut.

Selanjutnya terdakwa Putra dan Sabar Hasibuan dibawa ke mobil untuk interogasi. Terdakwa putra dan Sabar mengaku akan memberikan ganja kering ini kepada Dodhy di Medan.

Setelah itu, petugas menyuruh terdakwa putra dan Sabar menghubungi Dodhy. Kemudian mereka bersepakat bertemu di salah satu kampus swasta di Medan, ketika bertemu, petugas langsung mengamankan Dodhy(red)