Donna Sinulingga, Pemilik Anjing Tewaskan Bocah Divonis 1,6Tahun Penjara

News61 Dilihat

MEDAN-Eva Donna Sinulingga (52) pemilik anjing yang diberi nama Bogel divonis Majelis Hakim selama.1 tahun dan 6 bulan  penjara karena kelalaiannya menyebabkan bocah 10 tahun meninggal dunia karena digigit anjing.

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Oloan Silalahi dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arta Rohani Sihombing di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (29/11) malam.

Dalam amar  putusannya  Majelis Hakim menjerat terdakwa Eva Donna melanggar pasal 359 KUHP, karena kelalaiannya menjaga anjing menyebabkan seorang korban meninggal dunia.

Menurut Majelis Hakim, hal memberatkan, terdakwa tidak berupaya mengobati luka korban.

“Sedangkan hal meringankan, terdakwa menyatakan dirinya dalam keadaan sakit,” ucap Majelis Hakim.

Menurut Majelis Hakim putusan yang diberikan kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU Arta Rohani Sihombing yang sebelumnya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Usai membacakan amar putusannya, Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pikir-pikir atau mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan tersebut.

BACA JUGA :  Sumut Foundation: Kalau Drainase Medan Gagal, Kota Ini Sudah Tenggelam Setiap Hujan

Selanjutnya Majelis Hakim menutup sidang. “Sidang ini selesai dan kita tutup,”ucap Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Oloan Silalahi mengeluarkan penetapan penahanan terhadap Eva Donna Sinulingga (52), pemilik anjing yang menewaskan bocah 10 tahun, Rabu (20/9/2023)lalu.

Diketahui, selama ini terdakwa Eva Donna Sinulingga warga Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal / Jalan Mekar Jaya, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan tersebut tidak dilakukan penahanan.

Perintah penahanan terhadap wanita bertubuh subur itu diterbitkan hakim, setelah didengar keterangan saksi ahli yang diajukan Jaksa Joice Sinaga/ Arta Sihombing.

“Untuk mempercepat proses persidangan, maka hakim memerintahkan Jaksa untuk menahan terdakwa Eva Donna di rutan,” ujar Hakim Oloan Silalahi mengutip sebait amar penetapannya.

Tentu saja perintah penahanan itu membuat wanita separo baya itu terkejut. Sementara keluarga korban meluapkan rasa kesalnya, karena selama ini terdakwa Eva Donna tidak dilakukan penahanan.

BACA JUGA :  LLDikti Sediakan 21.772 Kuota KIP Kuliah dan Bantuan UKT/SPP untuk Mahasiswa PTS Sumut

Begitu persidangan usai, Satpam dan pengawal tahanan langsung menggiring terdakwa ke sel tahanan sementara di PN Medan.

“Kita kooperatif kok pak selama ini. No Viral no Justice!! No Viral No Justice,” kata terdakwa sembari berjalan menuju ruang tahanan.

Petang harinya, terdakwa Eva Donna Sinulingga dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Kelas I Medan menggunakan mobil tahanan Kejari Medan, setelah JPU menerima penetapan penahanan terdakwa dari hakim.

Terpisah Hakim Oloan Silalahi saat dikonfirmasi mengatakan, penahanan terhadap terdakwa sudah sesuai aturan.

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa disebutkan, Kamis sore (26/6/2021) sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Sagu Raya, Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan saksi Junedi Purba datang mengantarkan galon air minum isi ulang ke rumah terdakwa pemilik anjing coklat tua.

BACA JUGA :  Nekat Jualan Sabu, Rayyudin Anak Medan Timur Dituntut 6,6Tahun Penjara, 

Setelah dipersilakan, saksi pun membuka gerbang dan masuk pekarangan. Setahu bagaimana anjing coklat diberi nama Bogel itu memburu bocah laki-laki berusia 10 tahun dan menggigit paha kanan korban.

Saksi Lia Pratiwi langsung membawa korban ke bidan, Jojor Br Manurung dan korban sempat mendapatkan penanganan medis.

Keesokan harinya, ibu korban membawa korban ke RSUP H Adam Malik, namun tidak bisa ditangani karena vaksin rabies kosong.

Keluarga korban pun disarankan ke Klinik Bestari dan tidak membuahkan hasil karena vaksin rabies juga lagi kosong. Vaksin akhirnya didapatkan di Kimia Farma di Jalan Gatot Subroto. Korban sempat 2 kali disuntik vaksin rabies.

Pada, Minggu (13/6/2021) sekira pukul 15.30 WIB ketika Ibu korban mengajaknya sholat namun sudah dalam kondisi kejang, tidur mendengkur dan sudah tidak bergerak lagi dan sempat dibawa ke rumah sakit. Namun nyawa si bocah malang itu tidak bisa diselamatkan. (Red)