MEDAN-Rayyudin (28) warga Jalan Cahaya Gang Setuju No7 Kelurahan Durian Kecamatan Medan Timur terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 0,92 gram dituntut 6 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp1 miliar subsidaer 6 bulan penjara di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (20/10/22).
Dalam nota tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Sirait, SH yang menghadirkan terdakwa secara daring dihadapan Majelis Hakim Sayed Tarmizi menyatakan perbuatatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Meminta agar Majelis Hakim menghukum terdakwa Rayyudin dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp1 miliar subsidaer 6 bulan,”sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Sirait.
Usai mendengarkan tuntutan, Majelis Hakim diketua Sayed Tarmizi memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
“Sidang kita tunda ,akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Sebelumnya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Rocky Sirait, mengatakan terdakwa ditangkap pada Sabtu tanggal 16 Juli 2022 sekira pukul 16.00 Wib di Jalan Maplindo Gang Keluarga Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan.
“Penangkapan terdakwa bermula personi polisi yakni saksi Faisal Nasution, saksi hendro kuswoyo dan saksi A.M Tarigan (ketiganya Anggota Kepolisian Resort Kota Medan) mendapat informasi tentang adanya kepemilikan narkotik jenis sabu,”ujar JPU.
Mendapat informasi tersebut kemudian saksi polisi melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat tersebut, sesampainya ditempat tersebut kemudian saksi polisi melihat serta mendekati terdakwa lalu melakukan penyamaran (undercover) dengan berpura-pura membeli narkotika jenis sabu -sabu seharga Rp. 850.000,-.
Terdakwa lalu pergi mengambil barang haram yang dipesan polisi tersebut, namun sial, tanpa merasa curiga sedikitpun saat terdakwa menyerahkan sabu-sabu tersebut saksi polisi melakukan penangkapan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelisi memboyong terdakwa beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,92 grami kekantor Kepolisian guna dilakukan pemerikaan lebih lanjut, “bilang (esa)