MEDAN–Ravi Rawindra (26) terdakwa perkara narkoba jenis sabu divonis Majelis Hakim Sarma Siregar selama 6 tahun 6 bulan penjara.Pria 26 tahun ini, terbukti memiliki 7 gram sabu untuk diedarkan.
“Menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara,” tegas hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (16/6).
Hakim menilai, perbuatan warga Kecamatan Medan Polonia ini terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” ucap hakim.
Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu 7 hari untuk terdakwa maupun jaksa untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
Sementara dalam dakwaan, kasus ini bermula saat petugas polisi mendapatkan informasi bahwa sering terjadi peredaran Narkotika di Jalan Karya Bersama, Kecamatan Medan Polonia.
Selanjutnya, petugas polisi melakukan penyamaran dan memesan sabu seharga Rp500 ribu. Saat sedang melakukan transaksi petugas langsung menangkap terdakwa, alhasil ditemukan 7 gram sabu, timbangan dan plastik klip sabu. (Red)