Tergiur Bonus Rp 1Juta Perhari, 4 Wanita Cantik Jadi Korban Investasi Bodong Rp1,45 M

News86 Dilihat

MEDAN – Tergiur bonus Rp 1Juta perhari 4 mama cantik warga Jalan Jermal 17 Graha Asri Medan Denai korban investasi bodong ceritakan Kronologis ikut Investasi bodong kepada majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/7/2022).

“Kami tergiur bonus Rp1 juta perharinya pak hakim,” ujar Meli Juliani didampingi 3 korban lainnya Marzalena dan temannya  Puji Astuti serta Rosmanidar.

Meli tak tau jenis investasi ( bukan Binomo) yang ditawarkan Terdakwa Ridwansyah (42) tetangganya.Tapi mereka merasa tertarik berinvestasi dengan terdakwa yang agamais dan mobil berganti-ganti.

BACA JUGA :  Dukung Digelarnya Pesparawi II, Bobby Nasution: Medan Kota Multi Agama & Etnis

“Saya menginvest Rp150 juta mendapatkan Rp1 juta perhari langsung dikirim ke rekening saya pak,” ujar ibu berhijab tersebut.

Karena mendapatkan uang begitu mudah, Meli mengajak ibunya Rosmanidar dan adiknya Marzalena serta temannya Puji Astuti ikut berinvestasi.

Rosmanidar Rp300 juta, Marzalena Rp600 juta, Puji Astuti Rp400 juta serta Meli sendiri Rp150 juta. Totalnya Rp.1,45 miliar.

Awalnya lancar,  terdakwa Ridwansyah setiap harinya mengirim bonus kepada Meli dan diteruskan kepada 3 korbannya. ”Jadi dihitung-hitung kami sudah menerima bonus Rp218 juta dari terdakwa,” ujar Meli.

BACA JUGA :  Paripurna Hari Jadi ke-433 Kota Medan, Hasyim: DPRD Medan Komit Tingkatkan Pengawasan Pelayanan Publik

Tapi belakangan bonus yang dijanjikan terdakwa Ridwan berkurang menjadi Rp500 ribu perhari.Lama kelamaan  bonus tidak ada lagi.

Kesal, Meli bersama suaminya mendatangi terdakwa di rumah terdakwa di Jalan Jermal 17 Graha Asri, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai.

Ridwansyah pun berterus terang kepada saksi korban bahwa uang milik saksi korban tersebut digunakannya untuk bermain saham di Trading Binomo. Bukan untuk investasi modal sebagaimana yang ditawarkannya.

BACA JUGA :  Patroli Dit Samapta Polda Sumut Berhasil Gagalkan Pembobolan Mesin ATM

Tidak terima dengan alasan tersebut, saksi korban pun melaporkan kasusnya ke Mapolrestabes Medan.

“Uang korban sudah saya habiskan , saya bermain trading Binomo pak hakim,” ujar terdakwa kepada Majelis Hakim diketuai T Sirait.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan Chandra  Naibaho menilai perbuatan terdakwa Ridwansyah melanggar  Pasal 378 dan 372 KUHPidana.

Untuk mendengar keterangan saksi lagi, sidang menarik pehatian mahasiswa dan praktisi hukum itu dilanjutkan Selasa mendatang. (es)