MEDAN-Doddi Sanjaya alias Dodi (35) warga Belawan Medan terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 10 gram diadili dengan agenda dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi polisi di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN).Medan Rabu (22/11/2023).
Dalam persidangan yang digelar secara daring itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Surya Partogi setelah membacakan dakwaannya menghadirkan petugas dari Polres Pelabuhan Belawan sebagai saksi yang menangkap terdakwa.
“Penangkapan terdakwa merupakan penggembangan dari penangkapan terdakwa Zulham,” ujar Aris Sinaga saksi polisi Polres Pelabuhan Belawan dihadapan Majelis Hakim yang diketui As’Ad Rahim.
Dikatakan saksi sabu-sabu itu diberikan terdakwa kepada Zulham idengan perjanjian sistem dijual dulu dan keuntungan bagi dua.
“Jadi, Zulham diberikan upah Rp100 ribu pergram, dan barang bukti yang didapat 10 gram sabu, sedangkan mobil dari hasil jual sabu dan sejumlah uang juga diamankan,” jelas saksi Aris.
Sementara terdakwa Doddi Senjaya, saat ditanya Majelis Hakim, tak membantah atas keterangan saksi Polisi. “Benar itu keterangan saksi,”tanya Majelis Hakim kepada terdakwa.
“Benar yang yang Mulia,”jawab terdakwa Doddi menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
Usai mendengarkan keterangan saksi polisi maupun terdakwa kemudian Majelis Hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Sebelumnya dari dakwaan JPU Daniel Surya Partogi mengatakan, perkara ini bermula pada 4 Mei 2023, dimana petugas Polres Pelabuhan Belawan melakukan Gerakan Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Abdul Sani Muthalib Komplek Yuka, Medan Marelan menangkap Zulham (berkas terpisah).
“Zulham mengaku barang bukti itu dari Doddi Sanjaya dengan keuntungan sistem bagi hasil,” ucapnya.
Kemudian, dari hasil pengembangan kata JPU Daniel, akhirnya terdakwa berhasil ditangkap di Jalan Sari Rukun, Gang Saudara, Medan Marelan.
Dikatakan JPU, dari terdakwa pihak petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp1,8 juta, mobil.
“Perbuatannya terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 thun 2009 tentang narkotika atau 112 Ayat (2) juncto 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.,”pungkas JPU (Red.)