SIDIKALANG – Ratusan warga Kabupaten Dairi yang tergabung dalam berbagai organisasi masyarakat dan kelompok sipil menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Dairi, Kamis (4/6/2026). Massa mendesak pemerintah mencabut izin lingkungan dan menghentikan aktivitas pertambangan PT Dairi Prima Mineral (DPM) di Kecamatan Silima Pungga-Pungga.
Aksi tersebut diikuti oleh sejumlah organisasi, di antaranya Aliansi Petani Untuk Keadilan (APUK), Aliansi Pakpak Silima Suka, Perempuan Petani Organik Dairi, GMNI, Yayasan Pelangi Kasih, serta berbagai elemen masyarakat sipil lainnya.
Demonstrasi berlangsung bersamaan dengan kunjungan kerja Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Dr. Wihaji, S.Ag., M.Pd., yang disambut Pemerintah Kabupaten Dairi di Balai Budaya Sidikalang.
Tolak SK Kelayakan Lingkungan PT Dairi Prima Mineral
Dalam aksinya, massa menolak terbitnya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan PT Dairi Prima Mineral Nomor 1437 Tahun 2026 tertanggal 13 Maret 2026 yang menjadi dasar penerbitan izin lingkungan baru bagi proyek tambang seng dan timbal di Kabupaten Dairi.
Para peserta aksi menilai keputusan tersebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan masyarakat serta mengancam keberlanjutan kawasan hutan dan sumber daya alam di wilayah tersebut.
Massa juga meminta pemerintah pusat dan daerah untuk mengevaluasi kembali seluruh perizinan yang diberikan kepada perusahaan tambang tersebut.
Protes Pencopotan Spanduk dan Papan Bunga
Sebelum menyampaikan tuntutan utama, massa sempat mempersoalkan pencopotan spanduk dan papan bunga yang sebelumnya dipasang di depan Kantor Bupati Dairi sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas pertambangan.
Menurut perwakilan demonstran, materi visual yang ditampilkan dalam spanduk dan papan bunga tersebut bertujuan menggambarkan berbagai dampak lingkungan yang pernah terjadi akibat aktivitas pertambangan dan kerusakan hutan di sejumlah daerah di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi, Surung Charles Bantjin, menjelaskan bahwa pihak pemerintah tidak mengetahui pemilik maupun pihak yang memasang papan bunga tersebut sehingga diamankan oleh Satpol PP.
“Karena tidak diketahui siapa pemiliknya, papan bunga diamankan oleh Satpol PP. Namun kondisinya tetap baik dan tidak mengalami kerusakan,” ujar Surung Charles Bantjin.
Atas permintaan massa, Sekda Dairi kemudian menginstruksikan Satpol PP untuk memasang kembali papan bunga dan spanduk yang sebelumnya diamankan.
Desak Pemerintah Hentikan Aktivitas PT DPM
Dalam orasinya, salah satu perwakilan massa, Andi Silalahi, mendesak pemerintah dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera mencabut Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan serta izin lingkungan yang diterbitkan untuk PT Dairi Prima Mineral.
Selain itu, massa juga meminta pemerintah menghormati dan melaksanakan putusan hukum yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung terkait persoalan tambang tersebut.
Mereka menuntut penghentian seluruh aktivitas PT Dairi Prima Mineral sampai seluruh persoalan hukum dan lingkungan yang dipersoalkan masyarakat memperoleh kejelasan.
Aksi Berlangsung Damai
Setelah menyampaikan aspirasi, perwakilan massa yang dipimpin Israel Capah menyerahkan surat tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Dairi yang diterima oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dairi, Oloan Hasugian.
Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dan damai dengan pengawalan aparat keamanan. Massa berharap pemerintah daerah maupun pemerintah pusat segera merespons tuntutan masyarakat terkait keberadaan dan operasional PT Dairi Prima Mineral di Kabupaten Dairi. (Red)






