MEDAN-Tiga terdakwa perkara mengedarkan obat mengandung tramadol sebanyak 250 tablet tanpa izin dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman masing-masing selama 3 tahun penjara diruang cakra 7 Pengadilan Negeri (PN)Medan Rabu (22/11)
Ketiga terdakwa itu yakni Dika Waliyudin (20) warga Sukamanah Rt/RW 002/007 Kelurahan Majakerta Kecamatan Majalaya Kabupaten . Bandung bersama M. Rizki dan Ganjar Jaelani (berkas terpisah)
Dalam nota tututannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Fr Tarigan menyebutkan perbuatan ketiga terdakwa melanggar Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Menuntut, meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana kepada ketiga terdakwa Dika Waliyudin, M. Rizki dan Ganjar Jaelani (berkas terpisah) dengan pidana masing-masing selama 3 tahun didenda Rp250 juta subsider 10 bulan penjar,” ujar JPU Maria yang menghadirkan terdakwa secara daring.
JPU menjelaskan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Ibrahim tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba dan terdakwa sudah pernah dihukum.
“Sedangkan yang meringankan, ketiga terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan dan tidak berbelit belit memberikan keterangan,”ucap JPU
Setelah nota tuntutan tersebut dibacakan, Majelis Hakim yang diketuai Nelson Panjaitan menunda persidangan hngga pakan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan terdakwa.
Sebelumnya, dalam dakwaan terungkap, terdakwa Dika Waliyudin, terdakwa M Rizki dan terdakwa Ganjar, Raka, Dedi dan Agus (belum tertangkap) bersepakat untuk membeli obat tramadol sebanyak 1 B (5 strip).
Kemudian pada 25 Juni 2023, terdakwa M Rizki menghubungi Aldy di Bandung untuk memesan obat tersebut.
Singkat cerita, terdakwa M. Rizki mengambil paket itu di salah satu tempat barang di Pematang Siantar, sedangkan dua terdakwa lainnya menunggu di Mes.
Apes, tidak lama berselang Balai BPOM dan petugas polisi datang untuk menangkap terdakwa M. Rizki setelah dilakukan pengembangan kemudian polisi menangkap M. Rizki dan Ganjar Jaelan
Dari hasil pemeriksaan berdasarkan keterangan saksi Ahli yang menyatakan bahwa barang bukti yang disita tersebut merupakan obat tramadol adalah tanpa izin edar atau produksi, adalah termasuk golongan obat-obat tertentu yang penyalurannya harus disalurkan oleh fasilitas pelayanan kefarmasian.
Sedangkan dari pengakuan ketiga terdakwa obat tramadol tersebut digunakan terdakwa bersama dengan M. Rizki, dan Ganjar Jaelani untuk menghilangkan rasa capek.(esa)