• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video
Home News

Advokat Sri Falmen Siregar, Terpidana Penipuan Rp 5,7 Miliar Dicari, Kejari Medan Keluarkan Surat Penangkapan

23 November 2023
Rubrik News
341 22
0

MEDAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan hingga kini masih terus mencari keberadaan Advokat Sri Falmen Siregar (37) terpidana kasus penipuan Rp5,7 miliar terhadap korban Alex Purwanto selaku Direktur PT Cinta Raja.

Pencarian itu dilakukan, setelah beberapa kali terpidana Sri Falmen Siregar tidak mengindahkan panggilan eksekusi untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya menjatuhkan hukuman kepada terpidana selama 3 tahun penjara.

“Kita sudah memanggil terpidana untuk datang ke Kejari Medan agar melaksanakan eksekusi penahanan berdasarkan putusan MA, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan tersebut,” kata Kasi Pidum Kejari Medan Deny Marincka Pratama kepada wartawan, Rabu (22/11).

BeritaTerkait

Jasa Raharja Hadiri Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pematangsiantar

Tepis Anggapan Pencaplokan, Pemprovsu : Pembahasan 4 Pulau Sudah Berlangsung Puluhan Tahun

Bahkan, pihaknya telah melakukan pencarian terhadap terpidana dan telah mengeluarkan surat perintah kepada jajaranya agar melakukan penangkapan terhadap terpidana.

“Kita juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap terpidana dan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian,” ujar Kasi Pidum Kejari Medan Deny Marincka Pratama.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan dan menjatuhkan hukuman kepada Advokat Sri Falmen Siregar dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam Putusan MA dengan Nomor: 1016 K/PID/2023, tanggal 28 Agustus 2023 tersebut, terpidana Sri Falmen Siregar terbukti melakukan penipuan yang mengakibatkan korban Alex Purwanto selaku Direktur PT Cinta Raja Alex Purwanto mengalami kerugian sebesar Rp 5.732.650.000 atau Rp5,7 miliar lebih.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean menuntut Sri Falmen Siregar dengan pidana penjara selama 4 tahun, karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.

Namun, majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Sri Falmen Siregar. Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan Rp5,7 miliar terhadap korban Alex Purwanto.

Tak terima dengan putusan itu, Sri Falmen Siregar pun menyatakan banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sri Falmen Siregar dinilai terbukti melakukan perbuatan tersebut namun bukan pidana melainkan perbuatan perdata dan dijatuhi vonis lepas.

Menanggapi vonis lepas itu, JPU Kejari Medan itu langsung menempuh upaya hukum dengan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan mengabulkan permohonan kasasi tersebut.

Dalam putusan itu, MA menganulir vonis lepas Sri Falmen Siregar yang diberikan PT Medan dan memperkuat putusan 3 tahun yang sebelumnya dijatuhi pengadilan tingkat pertama.(Red.)

 

Tags: 7 Miliar DicariAdvokat Sri Falmen SiregarKejari Medan Keluarkan Surat PenangkapanTerpidana Penipuan Rp 5
SendShare425Tweet266Share
Sebelumnya

Covid-19  Berakhir, LBH Medan Minta Sidang Pengadilan Dilaksanakan Offline

Selanjutnya

Doddi Sanjaya Bandar Narkoba Belawan Diadili PN Medan, Mobil dan Uang Jutaan Dijadikan BB

Plt Kadishub Suriono SSIT MT

Terkini

Grand Opening Prima Mini Soccer dan Akademi Fascho Prima di Marelan, Dimeriahkan Laga Eksibisi Eks Pemain PSMS

14 Juni 2025

Jasa Raharja Hadiri Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pematangsiantar

13 Juni 2025

Tepis Anggapan Pencaplokan, Pemprovsu : Pembahasan 4 Pulau Sudah Berlangsung Puluhan Tahun

12 Juni 2025

Jasa Raharja Kolaborasi FKLLAJ Tingkatkan Keselamatan Transportasi di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan

12 Juni 2025

Ditabrak KA, Pensiunan PTPN & Guru Tewas di Tempat

12 Juni 2025

Ekonomi Sumut Waspada, Kenaikan Tarif Mulai Ganggu Industri Sawit

12 Juni 2025

Diikuti 3.289 Peserta, Tim Monev Pusat Tinjau UM-PTKIN 2025 di UINSU

12 Juni 2025
Ketua TP PKK Sumut, Kahiyang Ayu meninjau kegiatan pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Baduta di Aula Kantor Lurah Harjosari II, Jalan Dwikora, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Kamis (12/6/2025).

Kahiyang Ayu Tinjau Pemberian Makan Bergizi Gratis kepada Ibu Hamil di Medan Amplas

12 Juni 2025

PTPN IV PalmCo Raih PROPER Biru, Perkuat Komitmen Lingkungan dan Transisi Energi Hijau

12 Juni 2025

Peletakan Batu Pertama, Bupati Pakpak Bharat Apresiasi Peran GKPPD dalam Pembangunan Pakpak Bharat

12 Juni 2025

Populer

  • Medan Amplas Juara Umum Porkot XIII, Aulia Rachman: Wadah Lahirkan Atlet Berprestasi

    1303 shares
    Share 521 Tweet 326
  • Kliennya Dituduh Merampas HP, Kuasa Hukum 4 Petugas Fidusia Beberkan Kronologi Penarikan Mobil Berplat Palsu

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Indentitas Mayat Wanita Dalam Karung Goni Tanpa Busana Terungkap. 

    1280 shares
    Share 512 Tweet 320
  • Ketua Suku Madura di Labura Perkenalkan Songkok Tinggi Khas Madura Jawa Timur

    1082 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Subdenpom 1/5-3 Pangkalan Brandan Gelar Jumat Berkah

    1033 shares
    Share 413 Tweet 258
  • Irian Supermarket & Dept Store di Jalan Karya Sei Agul Resmi Dibuka

    1204 shares
    Share 482 Tweet 301
  • Parah!!! Kapus Sambirejo Berupaya Bungkam Jurnalis Terkait Dugaan Pungli

    1067 shares
    Share 427 Tweet 267
  • Dua Bandar Narkoba Siantar Diamankan, Satu Ditangkap di Kamar Mandi

    1285 shares
    Share 514 Tweet 321
  • Bobby Afif Nasution Jadi Gubernur Termuda

    1047 shares
    Share 419 Tweet 262
  • Tak Senang Dikonfirmasi Kasus Pemerasan, Anggota DPRD Medan Gorlfriend Lubis Ancam Pidanakan Wartawan

    1024 shares
    Share 410 Tweet 256
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In