MEDAN-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta agar persidangan dilaksanakan secara offline (tatap muka). Soalnya, status pandemi Covid-19 sudah berakhir.
Hal itu dikatakan Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, sembari menjelaskan, bahwa masalah pandemi Covid-19 Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Keppres Nomor 17 Tahun 2023 terkait Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 yang berarti segala kegiatan yang dilaksanakan secara Online dapat dilaksanakan secara Offline termasuk pelaksaan sidang pengadilan secara offline.
“Sidang secara offline juga sejalan dengan adanya Instruksi dari Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2022 tentang Pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada masa transisi menuju endemi,” tegasnya, Rabu (22/11).
Irvan menegaskan, LBH Medan menilai jika persidangan Online saat ini tidak cukup memberikan rasa keadilan dimuka persidangan.
“Semisal terdakwa tidak dapat mengikuti secara langsung persidangan dan cenderung terdakwa sulit mengetahui proses pembuktian secara utuh dan langsung. Sehingga berpengaruh kepada hukuman yang dijatuhkan kepadanya,” ucapnya.
Lebih lanjut diungkapkan Direktur LBH Medan itu, bahkan sering kali terdakwa hanya bersifat menunggu hasil putusan tanpa bisa menelaah secara jelas terkait putusan terhadapnya.
“Persidang online juga merugikan hak Terdakwa dalam mengetahui proses hukum yang sedang dihadapinya dan Terdakwa juga tidak dapat memberikan keterangan secara langsung dan jelas dimuka persidangan,” tegasnya.
LBH Medan menilai sidang pidana secara daring (online) tidak sejalan dengan tujuan hukum acara pidana untuk mencari kebenaran materil dalam mengungkap sebuah perkara.
“Jika persidangan pidana secara online terus digelar bakal mengganggu prinsip fair trial (peradilan jujur dan adil). Sebab, infrastruktur untuk mendukung peradilan online yang kurang memadai potensial mengurangi keabsahan proses pembuktian. Oleh karena itu sudah seharusnya saat ini sidang digelar secara langsung di pengadilan,” pungkasnya. (Red)