LABURA – Pelaksanaan proyek rehabilitasi ruang kelas SMA Negeri 1 Kualuh Leidong, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, menjadi sorotan. Pasalnya, para pekerja mengaku telah bekerja selama tiga hari tanpa dilengkapi alat pelindung diri (APD). Pengawasan dari dinas terkait maupun konsultan proyek juga dipertanyakan, Rabu (28/10/26).
Berdasarkan pantauan di lokasi, proyek tersebut merupakan kegiatan rehabilitasi ruang kelas yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026, dengan nilai anggaran sebesar Rp321.565.051,23. Pada papan informasi proyek tercantum CV Palaha Berjaya sebagai penyedia jasa, dengan waktu pelaksanaan selama 60 hari kerja, mulai 25 September hingga 23 November 2026.
Namun, di tengah berlangsungnya pekerjaan, muncul persoalan terkait keselamatan pekerja dan pengawasan proyek. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lapangan.
Saat dikonfirmasi wartawan, salah seorang pekerja mengungkapkan bahwa dirinya bersama pekerja lainnya telah bekerja selama tiga hari tanpa mendapatkan APD.
“Sudah tiga hari kami bekerja, Bang, tetapi tidak ada alat pengaman atau APD. Di tempat lain kami bekerja, alat pengaman diberikan. Di sini entah kenapa sampai sekarang belum ada tanda-tanda APD diberikan,” ungkapnya.
Tak hanya soal alat pelindung diri, pekerja tersebut juga mengaku belum melihat kehadiran pihak dinas maupun konsultan untuk melakukan pengawasan langsung selama pekerjaan berlangsung.
“Sampai saat ini kami bekerja tidak ada yang mengawasi. Kami hanya disuruh bekerja. Apa yang diperintahkan, itu yang kami kerjakan, Bang,” cetusnya.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian serius, mengingat keselamatan pekerja merupakan aspek penting yang harus diperhatikan dalam setiap pekerjaan konstruksi. Penyediaan APD dan penerapan prosedur keselamatan kerja tidak seharusnya dianggap sebagai pelengkap semata, melainkan bagian dari upaya mencegah kecelakaan kerja.
Dinas Pendidikan dan Konsultan Diminta Beri Penjelasan
Atas kondisi tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, konsultan pengawas, serta pihak pelaksana proyek diminta memberikan penjelasan terkait penerapan K3 dan mekanisme pengawasan pekerjaan rehabilitasi ruang kelas tersebut.
Pengawasan yang efektif diperlukan agar pekerjaan berjalan sesuai ketentuan, mutu bangunan tetap terjaga, dan keselamatan para pekerja mendapat perhatian sebagaimana mestinya.
Terlebih, proyek tersebut menggunakan anggaran APBD dengan nilai lebih dari Rp321 juta. Karena itu, keterbukaan informasi dan pengawasan yang baik menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan pekerjaan berjalan sebagaimana direncanakan.
Masyarakat tentu berharap proyek rehabilitasi ruang kelas ini tidak hanya selesai tepat waktu dan menghasilkan bangunan yang berkualitas, tetapi juga dilaksanakan dengan mengutamakan keselamatan seluruh pekerja.
Sementara Drs Eduwar Sianipar kepala sekolah SMA N 1 Kualuh leidong saat di konfirmasi wartawan mengatakan sampai saat ini belum ada yang datang baik dari konsultan atau pengawas proyek tersebut,kami disini hanya mengambil dokumentasi,makanya saya juga tidak tau pengawasan seperti apa Drap nya rehap lokal sekolah ini belum kami dapatkan,pernah saya minta ke kontultan namun sampai saat ini belum di kasih,konsultan datang waktu itu kira kira satu bulan yang lalu itupun malam melihat lokal yang mau di rehap,informasi orang itu besok katanya mau turun,
Tambahnya’untuk saat ini karena Drap tidak ada sekolah bingung mau mengawasi pekerjaan ini,jadi tidak tau apa apa yang perlu di ganti atau direhap lokal ini,namun barang yang di bongkar kami amankan di gadung.
Dan sekolah hanya terima kunci.cetusnya.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, konsultan pengawas, dan CV Palaha Berjaya masih diperlukan untuk mengklarifikasi keluhan dan temuan tersebut. (heri)
