Anggota DPRD Tebingtinggi Terseret Kasus Pencurian Rel Kereta Api

Hukum56 Dilihat

TEBINGTINGGI – Seorang anggota DPRD Tebingtinggi periode 2024-2029 berinisial CM ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencurian rel kereta api milik PT. KAI Persero Wilayah Tebingtinggi.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Sahri Sebayang, mengatakan kasus ini bermula pada 26 September 2021 silam.

Saat itu polisi meringkus 8 orang tersangka yaitu KT alias Endo, MSH alias Sarif, MSIH alias Surya, ESS, S alias Bedak, H alias Usup, JJP alias Puput, dan MN alias Ujang.

BACA JUGA :  Ancam Bunuh, Nenek Usia 73 Tahun Maafkan Cucunya, Kejati Sumut Selesaikan Perkaranya dengan Humanis

“Ke delapan tersangka melakukan pencurian rel kereta api di Jalan Sofyan Zakaria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi,” kata AKP Sahri Sebayang, Minggu (2/3).

Setelah penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa bahwa aksi tersebut diduga didalangi oleh CM. Peran CM memberikan dana untuk membeli mata gergaji besi dan menjanjikan upah kepada para tersangka.

“Rel yang dicuri kemudian dijual kepada CM. Setelah itu, penyidik menetapkan CM sebagai tersangka sejak 2 Oktober 2021. Namun CM tidak berhasil ditemukan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Skandal Jembatan Kereta Rp 39 M Bergulir ke KPK, GARANSI dan AMPPUH Desak Bongkar Permufakatan Jahat di Balai Perkeretaapian Medan

Belakangan CM diketahui mencalonkan diri sebagai anggota DPRD dalam Pemilu 2024.

Pemeriksaan terhadap CM sempat tertunda karena Surat Telegram Kapolri Nomor 1160 Tahun 2023, yang mengatur penundaan proses hukum terhadap peserta pemilu.

CM bahkan berhasil terpilih sebagai anggota DPRD Tebingtinggi. Setelah pemilu selesai, polisi kembali melanjutkan proses hukumnya.

“Pada panggilan pertama 7 Februari 2025, ia tidak hadir dengan alasan sedang bertugas ke Riau. Lalu, CM akhirnya memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa pada Senin (17/2) pukul 14.00 WIB,” kata dia.

BACA JUGA :  Polda Sumut Keluarkan DPO Mantan Bupati Batubara 

Menurutnya, saat ini penyidik telah mengirimkan berkas perkara anggota DPRD Tebingtinggi itu ke Kejaksaan Negeri Tebingtinggi dan sedang menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami akan terus memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kepada seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” urainya.(cnni/bj)