Polda Sumut Keluarkan DPO Mantan Bupati Batubara 

Hukum47 Dilihat

MEDAN – Mantan Bupati Batubara, Zahir, kini menjadi buronan Polda Sumut.

Bupati Batubara periode 2018-2023 itu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut sebagai tersangka dugaan kasus suap PPPK.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi, Kamis (1/8/2024), mengakui penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut sudah mengeluarkan DPO terhadap tersangka Zahir.

BACA JUGA :  Tabligh Akbar Polda Sumut: Merajut Persatuan dan Kesatuan untuk Pemilukada Aman dan Damai

“Tersangka sudah dua kali mangkir menghadiri panggilan pemeriksaan sehingga penyidik mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Hadi.

Sebelumnya, penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut menetapkan Zahir sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap rekrutmen PPPK di Kabupaten Batubara.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, awal Juli lalu penyidik melakukan pemanggilan terhadap Zahir namun tidak dihadirinya. Demikian juga pada jadwal pemanggilan kedua Kamis 25 Juli 2024, Zahir kembali mangkir.

BACA JUGA :  Tak Cukup Bukti pada Fakta Persidangan, Majelis Hakim PN Lubukpakam Diminta Tolak Gugatan Frida Mona Simarmata

Dalam kasus dugaan suap PPPK itu, penyidik sejauh ini sudah ditetapkan 6 orang tersangka. Lima orang diantaranya sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Red)