Polres Simalungun gerebek pria baru payah di kamar kost

Sumut191 Dilihat

Simalungun – Kepolisian Resor (Polres) Simalungun meringkus seorang pria paruh baya di dalam kamar kost di Nagori Marihat Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun pada 14 Desember 2024.

Kapolres AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas Verry Purba, Selasa (17/12), menyebut, tersangka, warga Nagori Tiga Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan berinisial TG (50).

BACA JUGA :  Sumatera Utara Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Atletik Asia Tenggara U18 dan U20 ke-17

Tersangka memiliki 26,09 gram sabu dan 135,8 gram ganja yang ditemukan tim Satuan Narkoba Polres Simalungun di dompet, sepatu dan jok sepeda motor.

Tim juga mengamankan satu telepon seluler, tiga timbangan digital, sepeda motor dan uang tunai Rp385.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Pemasok narkoba tersebut, pria inisial RM warga Nagori Tiga Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun dalam pencarian.

BACA JUGA :  Wabup Palas Buka Sosialisasi Advokasi Kebijakan & Pandampingan Pemenuhan Hak Anak

Sementara, tersangka diamankan di markas komando Polres Simalungun di Pamatang Raya untuk proses hukum. (red/ant)