Polres Simalungun gerebek pria baru payah di kamar kost

Sumut121 Dilihat

Simalungun – Kepolisian Resor (Polres) Simalungun meringkus seorang pria paruh baya di dalam kamar kost di Nagori Marihat Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun pada 14 Desember 2024.

Kapolres AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas Verry Purba, Selasa (17/12), menyebut, tersangka, warga Nagori Tiga Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan berinisial TG (50).

BACA JUGA :  Ihwan Ritonga Sosialisasi Perda Limbah sekaligus Silaturrahmi dengan Warga Gang Jawa Medan Tembung

Tersangka memiliki 26,09 gram sabu dan 135,8 gram ganja yang ditemukan tim Satuan Narkoba Polres Simalungun di dompet, sepatu dan jok sepeda motor.

Tim juga mengamankan satu telepon seluler, tiga timbangan digital, sepeda motor dan uang tunai Rp385.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Pemasok narkoba tersebut, pria inisial RM warga Nagori Tiga Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun dalam pencarian.

BACA JUGA :  Tinjau Kesiapan Stadion Teladan untuk AFF U-19, Gubernur Bobby Nasution Harap Selesai Bulan Mei

Sementara, tersangka diamankan di markas komando Polres Simalungun di Pamatang Raya untuk proses hukum. (red/ant)