Diduga Terkait Kasus Pajak Gambir, Giliran Kapolsek Percut Seituan Dicopot

Sumut138 Dilihat

 

*Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi: Bukan dicopot, tapi dalam upaya evaluasi 


MEDAN, METRO24JAM – Kapolsek Percut Seituan, AKP Jan Piter Napitupulu dicopot dari jabatannya dalam rangka pemeriksaan. Dia dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sumut. 

Berdasarkan Surat Telegram (ST) Nomor: ST/705/X/KEP/2021, posisi Jan Piter Napitupulu digantikan Kompol Agustiawan, sebelumnya Kanit 3 Subdit IV Dit Reskrimum Polda Sumut.

“Iya betul, AKP Jan Piter Napitupulu dimutasi dalam rangka riksa,” aku Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (14/10).

BACA JUGA :  Oktober 2023 Sektor Jasa Keuangan  Sumut Stabil, Perbankan Syariah Diminati

Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, AKP M Karokaro dicopot dari jabatannya. Iptu Doni Pance Simatupang yang sebelumnya menjabat Panit II, dipercayakan melaksanakan tugas Kanit Reskrim.

Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi membenarkan kinerja Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dievaluasi. “Bukan dicopot, tapi dalam upaya evaluasi,” kata Hadi, Rabu (13/10/2021) siang.

Namun, Hadi tidak menjelaskan alasan pencopotan AKP M Karokaro dari jabatan Kanit Reskrim.

Menurut informasi, pencopotan Kapolsek Percut Seituan dan Kanit Reskrim diduga kuat terkait kasus Pajak Gambir, yang sebelumnya kasus pungutan liar berujung penganiayaan viral di media sosial.

BACA JUGA :  Rumah di Villa Mutiara Terbakar, Seorang TerlukaBakar hingga 50 Persen

Bahkan, viralnya kasus itu membuat Mabes Polri angkat bicara dan mengatensikan ke Polda Sumut serta Polrestabes Medan.

Kasus saling lapor antara Lili Gea dengan Beni S (LG vs BS) terpaksa ditarik penanganannya dari Polsek Percut Seituan ke Ditreskrimum Poldasu.

“Kasus laporan LG ditarik ke Polrestabes Medan, sedangkan laporan BS terhadap bu Gea ditarik ke Poldasu,” terang Hadi Wahyudi.

Dalam kasus itu, sebut Hadi, Kapolda Sumut langsung melakukan mediasi dan memerintahkan Direktur Reskrimum Kombes Tatan Dirsan Atmaja untuk mendalami kasus tersebut. “Hal itu dilakukan untuk mengakhiri polemik,” ujarnya.

BACA JUGA :  Batalyon Infanteri 8 Marinir Tangkahan Lagan Gelar Vaksinasi di Langkat

Disebutkan, LG dan BS sudah berstatus tersangka. Terhadap BS sudah dilakukan penahanan. Namun, BS ditahan dalam kasus lain.

Kasus itu berawal dari pungli yang diduga dilakukan preman di Pajak Gambir terhadap LG, yang berjualan di pasar Gambir, beberapa pekan lalu. Kemudian, kasus itu viral di media sosial. (bar)