• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video
Home News

Wardani Ibrahim Pria 60 Tahun, Kurir Sabu Seberat 43 Kg Asal Bireuen Divonis Mati

6 Desember 2023
Rubrik News
333 14
0

MEDAN-Wardani Ibrahim alias Ibrahim, terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 43kg divonis pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pria berusia 60 tahun asal Kabupaten Bireusn, Aceh, itu dinyatakan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer. 

“Menghukum terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim oleh karena itu dengan pidana mati,” tegas Ketua Majelis Hakim, Dahlan, di ruang sidang Cakra 9 PN Medan, Selasa (5/12/2023).

BeritaTerkait

Kuliah Umum Direktur SDM & TI PTPN IV PalmCo : Pemaparan Buku ERP SAP dengan Spirit One PTPN One Culture

Pasutri Penjual Sembako Asal Sibolga, Belasan Tahun Penantian Akhirnya Naik Haji

Menurut Hakim, hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa Ibrahim bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, membahayakan dan merusak generasi muda.

“Hal-hal yang meringankan tidak ditemukan,” jelas Hakim Dahlan. 

Putusan tersebut senada dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Ibrahim dengan pidana mati.

Diketahui dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati Br Ginting, dalam dakwaannya dihadapan Majelis Hakim yang diketui Dahlan mengatakan dalam perkara ini terdakwa Wardani Ibrahim Alias Ibrahim ditangkap petugas BNN tidak sendiri, malainkan bersama dengan terdakwa Sofyan Alias Tulang Bin Yusuf Ibrahim (penuntutan secara terpisah).

Dikatakan JPU, terdakwa sebelum ditangkap oleh petugas BNN, Sabtu tanggal 02 April 2022 sekira pukul 22.00 wib, terdakwa terlebih dahulu menghubungi saksi Sofyan Alias Tulang bin Yusuf Ibrahim .

“Terdakwa mengatakan “tulang ada orang yang mau menitipkan barang sabu cuma satu malam”, dijawab oleh saksi Sofyan Alias Tulang  “boleh” dan dijawab oleh terdakwa “Nanti ada kawan saya nelepon tulang  sudah saya kasih nomor Hp Tulang,” ujar JPU menirukan perkataan terdakwa di surat dakwaan.

Keesokan harinya kata JPU, Minggu tanggal 03 April 2022 sekira pukul 06.00 wib, saksi Sofyan Alias Tulang bin Yusuf Ibrahim dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal dan setelah sepakat keduanya bertemu di depan Masjid Al-Badar.

Setelah keduanya berbicara sejenak didepan Masjid Al-Badar, lalu saksi Sofyan Alias Tulang mengajak pria tak dikenal itu kerumahnya di Jalan Kakak Tua No. 8 Lingkungan 1 Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.

Selanjutnya jelas JPU, sesampai dirumah Sofyan Alias Tulang, orang tidak dikenal tersebut menurunkan 2 buah tas jinjing bertuliskan camel mountain berisi narkotika jenis sabu.

Kemudian sekira pukul 10.00 wib terdakwa Wardani Ibrahim Alias Ibrahim dihubungi oleh orang yang tidak dikenal tersebut yang memberitahukan bahwa barang berupa narkotika jenis sabu sudah diterima saksi Sofyan Alias Tulang.

Mengetahui kalau sabu tersebut telah diterima saksi Sofyan Alias Tulang, terdakwa Wardani Ibrahim Alias Ibrahim langsung menghubungi Acong (dpo) dan memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu sudah diterima oleh saksi Sofyan Alias Tulang .

Lalu Acong menyuruh terdakwa Wardani Ibrahim untuk menghitung jumlah narkotika jenis sabu-sabu yang ada didalam 2 tas jinjing warna biru.

Mendapat perintah dari Acong, terdakwa Wardani Ibrahim kemudian menghubungi saksi Sofyan Alias Tulang untuk menghitung  narkotika jenis sabu yang berada di dalam tas jing jing itu, sehingga diketahui sabu itu sebanyak 43 bungkus.

Singkat cerita, barang haram 43 bungkus itu baru 2 bungkus terjual dan sisanya 41 bungkus, namun sebelum sabu-sabu 41 bungkus yang disimpan di rumah saksi Sofyan Alias Tulang itu terjual, tiba-tiba tanpa diduga Petugas BNN datang mengamankan Sofyan Alias Tulang di depan rumahnya di Gang Juntak No.8 Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan Minggu tanggal 10 April 2022 sekira pukul 20.35  Wib.

Saat dilakukan penggeledahan dirumah saksi Sofyan Alias Tulang, Petugas BNN menemukan barang bukti 41 bungkus kemasan teh cina warna hijau yang berisi kristal putih narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan berat brutto 43.077,6 gram dan berat netto 42,9618 gram.

Selain itu  dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati Br Ginting juga menyebutkan, penangkapan kedua terdakwa berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyatakan adanya transaksi narkotika jenis sabu dalam partai besar di wilayah Kota Medan Provinsi Sumatera Utara yang dilakukan oleh terdakwa Wardani Ibrahim bersama Sofyan Alias Tulang.

Mendapat informasi tersebut, Jum’at tanggal 08 April 2022 sekira pukul 10.00 wib, saksi Heris Setia bersama dengan saksi Ibnu Muttaqien dan tim BNN berangkat menuju Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.

Setelah dilakukan penyelidikan  petugas BNN pertama berhasil menangkap Sofyan Alias Tulang dan kemudian kembali mengamankan terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim dengan disaksikan oleh saksi Suryanto Ariswoyo. (lin)

 

Tags: Kurir Sabu Seberat 43 Kg Asal Bireuen Divonis MatiWardani Ibrahim Pria 60 Tahun
SendShare406Tweet254Share
Sebelumnya

Jual Sabu Rp 120 Juta Sama Polisi  Azmar dan Juar Dibui 13 Tahun Penjara

Selanjutnya

Jual Ganja 100 Kg Seharga  75 Juta Sama Polisi,  Sofian Syah Warga Aceh Tenggara Divonis Seumur Hidup.

Kantor Pertanahan Kota Medan Ucapkan Selamat atas Pelantikan Bobby-Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara.

Terkini

Kuliah Umum Direktur SDM & TI PTPN IV PalmCo : Pemaparan Buku ERP SAP dengan Spirit One PTPN One Culture

11 Mei 2025
Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen S saat melaksanakan Sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan Bersama Lingkungan III, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (10/5/2025).

Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen Terima Aduan Warga Korban Tuan Kadi Gadungan saat Sosper di Tembung

11 Mei 2025
Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen SKM saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jl Kapten M Jamil Lubis Lingkungan VI Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung, Sabtu pagi (10/5/2025).

Sosialisasi Perda di Bandar Selamat, Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen Terima Keluhan Warga soal Pengurusan Adminduk

10 Mei 2025

Ancam Masa Depan Generasi Bangsa, Judi di SMK Yapim Kecamatan Merek Tanah Karo Milik PS Resahkan Warga

10 Mei 2025

Pasutri Penjual Sembako Asal Sibolga, Belasan Tahun Penantian Akhirnya Naik Haji

10 Mei 2025

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

9 Mei 2025

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan  Terhadap Penanganan Perkara

9 Mei 2025
Ketua Umum DPP Grib Jaya, H Hercules Rozario De Marshal, bersama Juru Bicara sekaligus Kepala Bidang Komunikasi Publik DPP GRIB Jaya, Razman Arif Nasution.

Razman Nasution soal Advokat Datangi Komisi III DPR RI : Tidak Satupun Berhak Paksakan Tangkap Seseorang Tanpa Kejahatan

9 Mei 2025

Sekretaris PPIH Embarkasi Medan Sambut Kedatangan Jemaah Calhaj Kloter 8

9 Mei 2025

Raja Metar Bilad Deli XI Ditunjuk Sebagai Wajir Kesultanan Aceh Darussalam di Wilayah Deli

9 Mei 2025

Populer

  • Redyanto Sidi SH MH saat memberikan keterangan pers kepada awak media beberapa waktu lalu.

    Dugaan Pungli Puskesmas Sambirejo, Praktisi Hukum: Laporkan yang Bungkam Pers

    1075 shares
    Share 430 Tweet 269
  • Pungli Merajalela, Puluhan Nakes di Puskesmas Sambirejo Resah

    1268 shares
    Share 507 Tweet 317
  • Parah!!! Kapus Sambirejo Berupaya Bungkam Jurnalis Terkait Dugaan Pungli

    1051 shares
    Share 420 Tweet 263
  • Kasus Tipikor KONI Langkat, Dua Tersangka Ditahan Jaksa

    1036 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Upeti Resahkan Nakes di Puskesmas, Bupati Langkat Bungkam

    1074 shares
    Share 430 Tweet 269
  • Medan Amplas Juara Umum Porkot XIII, Aulia Rachman: Wadah Lahirkan Atlet Berprestasi

    1225 shares
    Share 490 Tweet 306
  • Irian Supermarket & Dept Store di Jalan Karya Sei Agul Resmi Dibuka

    1184 shares
    Share 474 Tweet 296
  • Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Katamso

    1023 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Diperiksa di Kasus Raperda Zonasi & Tata Ruang Teluk Jakarta, Ada Sosok Richard Halim Kusuma dalam Kasus Pagar Laut

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Wow! Yamaha G-Ultima Terbukti Sanggup Angkat Beban 5 Ton

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In