MEDAN-Wardani Ibrahim alias Ibrahim, terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 43kg divonis pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pria berusia 60 tahun asal Kabupaten Bireusn, Aceh, itu dinyatakan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.
“Menghukum terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim oleh karena itu dengan pidana mati,” tegas Ketua Majelis Hakim, Dahlan, di ruang sidang Cakra 9 PN Medan, Selasa (5/12/2023).
Menurut Hakim, hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa Ibrahim bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, membahayakan dan merusak generasi muda.
“Hal-hal yang meringankan tidak ditemukan,” jelas Hakim Dahlan.
Putusan tersebut senada dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Ibrahim dengan pidana mati.
Diketahui dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati Br Ginting, dalam dakwaannya dihadapan Majelis Hakim yang diketui Dahlan mengatakan dalam perkara ini terdakwa Wardani Ibrahim Alias Ibrahim ditangkap petugas BNN tidak sendiri, malainkan bersama dengan terdakwa Sofyan Alias Tulang Bin Yusuf Ibrahim (penuntutan secara terpisah).
Dikatakan JPU, terdakwa sebelum ditangkap oleh petugas BNN, Sabtu tanggal 02 April 2022 sekira pukul 22.00 wib, terdakwa terlebih dahulu menghubungi saksi Sofyan Alias Tulang bin Yusuf Ibrahim .
“Terdakwa mengatakan “tulang ada orang yang mau menitipkan barang sabu cuma satu malam”, dijawab oleh saksi Sofyan Alias Tulang “boleh” dan dijawab oleh terdakwa “Nanti ada kawan saya nelepon tulang sudah saya kasih nomor Hp Tulang,” ujar JPU menirukan perkataan terdakwa di surat dakwaan.
Keesokan harinya kata JPU, Minggu tanggal 03 April 2022 sekira pukul 06.00 wib, saksi Sofyan Alias Tulang bin Yusuf Ibrahim dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal dan setelah sepakat keduanya bertemu di depan Masjid Al-Badar.
Setelah keduanya berbicara sejenak didepan Masjid Al-Badar, lalu saksi Sofyan Alias Tulang mengajak pria tak dikenal itu kerumahnya di Jalan Kakak Tua No. 8 Lingkungan 1 Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.
Selanjutnya jelas JPU, sesampai dirumah Sofyan Alias Tulang, orang tidak dikenal tersebut menurunkan 2 buah tas jinjing bertuliskan camel mountain berisi narkotika jenis sabu.
Kemudian sekira pukul 10.00 wib terdakwa Wardani Ibrahim Alias Ibrahim dihubungi oleh orang yang tidak dikenal tersebut yang memberitahukan bahwa barang berupa narkotika jenis sabu sudah diterima saksi Sofyan Alias Tulang.
Mengetahui kalau sabu tersebut telah diterima saksi Sofyan Alias Tulang, terdakwa Wardani Ibrahim Alias Ibrahim langsung menghubungi Acong (dpo) dan memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu sudah diterima oleh saksi Sofyan Alias Tulang .
Lalu Acong menyuruh terdakwa Wardani Ibrahim untuk menghitung jumlah narkotika jenis sabu-sabu yang ada didalam 2 tas jinjing warna biru.
Mendapat perintah dari Acong, terdakwa Wardani Ibrahim kemudian menghubungi saksi Sofyan Alias Tulang untuk menghitung narkotika jenis sabu yang berada di dalam tas jing jing itu, sehingga diketahui sabu itu sebanyak 43 bungkus.
Singkat cerita, barang haram 43 bungkus itu baru 2 bungkus terjual dan sisanya 41 bungkus, namun sebelum sabu-sabu 41 bungkus yang disimpan di rumah saksi Sofyan Alias Tulang itu terjual, tiba-tiba tanpa diduga Petugas BNN datang mengamankan Sofyan Alias Tulang di depan rumahnya di Gang Juntak No.8 Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan Minggu tanggal 10 April 2022 sekira pukul 20.35 Wib.
Saat dilakukan penggeledahan dirumah saksi Sofyan Alias Tulang, Petugas BNN menemukan barang bukti 41 bungkus kemasan teh cina warna hijau yang berisi kristal putih narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan berat brutto 43.077,6 gram dan berat netto 42,9618 gram.
Selain itu dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati Br Ginting juga menyebutkan, penangkapan kedua terdakwa berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyatakan adanya transaksi narkotika jenis sabu dalam partai besar di wilayah Kota Medan Provinsi Sumatera Utara yang dilakukan oleh terdakwa Wardani Ibrahim bersama Sofyan Alias Tulang.
Mendapat informasi tersebut, Jum’at tanggal 08 April 2022 sekira pukul 10.00 wib, saksi Heris Setia bersama dengan saksi Ibnu Muttaqien dan tim BNN berangkat menuju Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.
Setelah dilakukan penyelidikan petugas BNN pertama berhasil menangkap Sofyan Alias Tulang dan kemudian kembali mengamankan terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim dengan disaksikan oleh saksi Suryanto Ariswoyo. (lin)