Jual Ganja 100 Kg Seharga  75 Juta Sama Polisi,  Sofian Syah Warga Aceh Tenggara Divonis Seumur Hidup.

News29 Dilihat

MEDAN – Sofian Syah  (25) Jalan Kota Cane Desa Mendabe Kecamatan Babussalam Kabupatan Aceh Tenggara terdakwa perkara narkotika jenis ganja seberat 100.000 gram (100 kg) divonis dengan hukuman seumur hidup di penjara  .

“Mengadili, menghukum terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas Majelis Hakim diketuai oleh Fauzul dalam persidangan yang digelar online diruang cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/12/23) sore.

Menurut Majelis Hakim, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan narkotika golongan I jenis ganja seberat 100 kg,” kata Majelis Hakim.

BACA JUGA :  4 Oknum Polrestabes Medan Pencuri Uang Hasil Penggeledahan Akhirnya Dijebloskan ke Penjara 

Menurut Majelis Hakim hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika .

“Sedangkan yang meringankan tidak ditemukan,” pungkas Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Dikatakan Majelis Hakim, putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hartati yang menuntut terdakwa dengan pidana mati.

Menanggapi vonis Majelis Hakim, baik terdakwa melalui penasehat hukumnya maupun JPU menyatakan pikir-pikir. 

Usai membacakan putusan dan mendengar pernyataan terdakwa maupun JPU, kemudian Majelis Hakim menutup sidang. 

“Sidang ini telah selesai dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya. 

Sebelumnya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hartati menyebutkan, penangkapan terdakwa bermula polisi mendapat infomasi dari masyarakat.

BACA JUGA :  Peringati HUT ke-69 Lalu Lintas Bhayangkara, Korlantas Polri Bersama Jasa Raharja Gelar Bakti Sosial di Kuningan Jawa Barat

“Saat itu saksi Hendrik bersama saksi ADitya Pratama R dan saksi Jeri F. Sitorus, SH selaku anggota Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumut sedang melaksanakan tugas rutin menerima informasi dari  masyarakat  bahwa di Jalan kenanga Raya No.27 Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang Kota Medan sering terjadi transaksi Narkotika jenis ganja,”sebut JPU.

Menurut JPU, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi polisi menuju tempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan dengan menggunakan jasa informan melakukan pembelian terselubung (Undercover Buy) Narkotika jenis ganja sebanyak 100  Kg kepada Irwansyah alias Iwan (belum tertangkap) dengan harga Rp 75 Juta.

Selanjutnya kata JPU,  saksi polisi dengan Irwansyah alias Iwan sepakat melakukan transaksi di Jalan kenanga Raya No.27 Keluraha  Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang Kota Medan.

BACA JUGA :  Miliki Sabu 7,21 Gram, Seorang Mahasiswa Diadili Di PN Medan

“Tak lama berselang sekira pukul 23.00 Wib, sewaktu saksi polisi sedang menunggu ditempat yang telah disepakati  lalu datang terdakwa Sofian Syah menjumpai saksi polisi  dengan mengendarai 1 unit becak motor BK 3925 OI warna hitam membawa dan menurunkan 3 bungkus goni berisi daun ganja,”jelas JPU.

Lebih lanjut JPU menjelaskan, setelah memastikan 3 bungkus goni itu berisi daun ganja  polisi  langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa .

“Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti yang disita dari terdakwa berupa 3 goni warna putih berisikan Narkotika jenis Ganja sebanyak 100  bal dibungkus dengan menggunakan lakban warna kuning berat bersih 100.000 gram dibawa d ke Direktorat  Reserse Narkotika Polda Sumut untuk penyidikan lebih,”pungkas JPU (lin)