MEDAN–Deri,warga Desa Kute, Kutacane, Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh, terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 4 kg menjalani sidang dalam agenda dakwaan diruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (5/10/22).
Jaksa Penuntut Umum (JPU)Tiorida dalam dakwaannya mengatakan terdakwa Deri sebelumnya ditangkap tim kepolisian, usai melakukan pengintaian terhadap terdakwa, saat sedang membawa mobil di seputaran Jalan Ringroad Medan, pada Juni 2022 lalu.
“Saksi polisi, Frisma Edward, saksi Faisal Akad Putra dan saksi Marungkil Siregar bersama teamnya melakukan penyelidikan dan memantau di seputaran di jalan Ring Road Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiorida,
Sekira pukul 18.30, saksi polisi bersama timnya melihat mobil warna putih yang sedang melintas. Kemudian saksi melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut dan menghadangnya.
“Saksi lalu melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan ditemukan satu tas ransel warna hitam yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus 3 plastik kemasan narkotika jenis sabu yang terdapat di dalam bagasi belakang mobil tersebut,” kata JPU di hadapan Hakim Ketua Sulhanuddin
Selanjutnya saksi bersama tim langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Dari pengakuan terdakwa, sabu seberat 4 kg tersebut, adalah miliknya yang sebelumnya terdakwa diperintahkan oleh Ilul (dalam penyelidikan) untuk mengantar dan menyerahkannya kepada Boboi, di jalan Jamin Ginting, tepatnya di bawah Fly Over Jamin Ginting. Terdakwa dijanjikan, akan mendapatkan upah sebesar Rp10.000.00
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas JPU. (esa)