Bawa Sabu 4Kg, Warga Kutacane Jalani Sidang di PN Medan

News51 Dilihat

MEDANDeri,warga Desa Kute, Kutacane, Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh, terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 4 kg menjalani sidang dalam agenda dakwaan diruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (5/10/22).

Jaksa Penuntut Umum (JPU)Tiorida dalam dakwaannya mengatakan terdakwa Deri sebelumnya ditangkap tim kepolisian, usai melakukan pengintaian terhadap terdakwa, saat sedang membawa mobil di seputaran Jalan Ringroad Medan, pada Juni 2022 lalu.

BACA JUGA :  SMAN-1 Bahrok Gelar Pelatihan Jurnalistik, Darwis Sinulingga : Bijaklah Menerima Informasi

“Saksi polisi, Frisma Edward, saksi Faisal Akad Putra dan saksi Marungkil Siregar bersama teamnya melakukan penyelidikan dan memantau di seputaran di jalan Ring Road Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiorida, 

Sekira pukul 18.30, saksi polisi bersama timnya melihat mobil warna putih yang sedang melintas. Kemudian saksi melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut dan  menghadangnya.

BACA JUGA :  Pelempar Molotov ke Rumah Wartawan di Pancurbatu Ditangkap, Tersangka Diupah Rp800 Ribu

“Saksi lalu melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan  ditemukan satu tas ransel warna hitam  yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus 3 plastik kemasan narkotika jenis sabu yang terdapat di dalam bagasi belakang mobil tersebut,” kata JPU di hadapan Hakim Ketua Sulhanuddin

Selanjutnya saksi bersama tim langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Dari pengakuan terdakwa, sabu seberat 4 kg tersebut, adalah miliknya yang sebelumnya terdakwa diperintahkan oleh Ilul (dalam penyelidikan) untuk mengantar dan menyerahkannya kepada Boboi, di jalan Jamin Ginting, tepatnya di bawah Fly Over Jamin Ginting. Terdakwa dijanjikan, akan mendapatkan upah sebesar Rp10.000.00

BACA JUGA :  Cegah Pelanggaran Lalulintas, Sat Lantas Polres Tanjung Balai Gelar Operasi Mantap Brata

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas JPU. (esa)