MEDAN – Azmar Munthe alias Adek Gondrong dan Juardin alias Juar terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 298 gram divonis Majelis Hakim masing-masing selama 13 tahun penjara.
Dalam amar putusananya Mejelis Hakim Ketua Khamozaro Waruwu yang bersidang di Pengadilan Negeri menyebutkan selain hukuman badan kedua terdakwa dinenakan denda Rp2 miliar subsider 3 bulan penjara.
“Perbuatan kedua terdakwa terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Hakim Ketua Khamozaro Waruwu.
Dikatakan Majelis Hakim, Khamozaro, kedua terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu yang beratnya melebihi lima gram yaitu 298 gram.
Menurut Majelis Hakim hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
“Sedangkan yang meringankan kedua terdakwa berlaku sopan selama di persidangan dan menyesali perbuatannya,” kata Khamozaro.
Dijelaskan Majelis Hakim petusan kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU Sri Delyanti yang sebelumnya menuntut 15 tahun penjara denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan penjara.
Setelah membacakan amar putusan, Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir kepada kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU, apakah menerima atau banding terhadap putusan tersebut.
“Berikutnya Majelis Hakim menutup sidang. Sidang ini telah selesai dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Sebelumnya dalam dakwaan, Sri Delyanti mengatakan bermula pada Selasa 1 Agustus 2023, personel Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat di Jalan Teluk Nibung, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai yang melakukan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Ia melanjutkan, kenudian personel polisi itu membeli sabu tersebut dengan cara undercover buy dengan memesan tiga ons dengan harga Rp120 juta.
“Selanjutnya, terdakwa Azmar menghubungi terdakwa Juardin untuk mengambil barang yang dipesan calon pembeli yang akan diberikan di Jalan Teluk Nibung, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, Sumut,” ucapnya.
Selanjutnya setelah bertemu, Sri Delyanti mengatakan dua terdakwa itu ditangkap oleh personel Dotresnarkoba Polda Sumut bersama barang bukti sabu dengan berat bersih 298 gram kemudia dibawa ke Mapolda Sumut.
Hasil interogasi, dua terdakwa mendapatkan barang bukti itu dari Fahri (DPO) dengan sisitem apabila terjual mendapatkan Rp18 juta.(Red)