• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video
Home News

Terdakwa 56 Tahun Ini Ngaku, Jual Narkotika Untuk Kebutuhan Hidup, Bukan Cari Kaya

3 Juni 2023
Rubrik News
332 13
0

MEDAN-Bangun Sihombing (56) warga Jalan Pelita I No12 Kelurahan Sidorame Barat I Kecmatan  Medan Perjuangan Kota Medan, terdakwa perkara kepemilikan narkotika jenis ganja sebanyak 16,98 gram dan sabu-sabu 0,06 gram kembali diadili diruang cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan kemarin sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahri Rahmadhani Lubis yang menghadirkan terdakwa secara daring dihadapan Majelis Hakim diketuai Denny Lumbang Tobing mengatakan sidang yang akan digelar yakni pemeriksaan terdakwa.

Sementara dari berbagai pertanyaan yang diajukan Majelis Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa Bangun Sihombing dengan enteng dan tanpa beban menjawab, ia  menjual narkotika bukan untuk mencari kaya, tapi hanya untuk makan dan menyambung hidup.

BeritaTerkait

Dihadang dan Disiksa Gerombolan OTK, Urat Kaki Tambar Putus Dipotong

Sekda Tanjungbalai Pimpin Apel Gabungan Pemerintahan

“Saya tidak membantah, pak hakim, pekerjaan saya itu memang salah, melanggar hukum, tapi semua itu saya lakukan hanya untuk makan, karna saya tidak sanggup lagi bekerja sebagai supir becak, makanya saya nekat jual narkotika,” ujar terdakwa.

Terdakwa juga mengaku, kalau penghasilan sebagai supir becak tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup sehari-hari “Jadi supir becak cari duit Rp50 ribu sangat susah dapatnya, apa lagi becaknya nyewa, harus cari setoran dulu baru gaji,”kata terdakwa.

Dikatakan terdakwa, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari seorang laki-laki di jalan Mesjid Taufik seharga Rp.150 ribu, sedangkan narkotika jenis ganja tersebut diperoleh terdakwa dari Helmi seharga Rp.40 ribu.

Menurut terdakwa, narkotika jenis sabu dan ganja itu dibagi menjadi beberapa bagian dan hasil dari sabu bisa  mendapat keuntungan Rp50 ribu, setiap bungkusnya, sedangkan ganja dapat keuntungan Rp 30 ribu setiap bungkusnya, 

“Kalau penghasilan jual sabu dan ganja perharinya lebih kurang bisa mengantongi uang  mencapai ratusan ribu,”kata terdakwa menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Hal itu pun dapat dibuktikan saat terdakwa Bangun Sihombing ditangkap personil Sat Res Narkoba Polrestabes Medan dan untuk diproses lebih lanjut ditemukan uang tunai Rp 547 ribu dari saku celana yang digunakan terdakwa yang merupakan uang hasil penjualan Narkotika.

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, terdakwa kembali menjelaskan, bahwa dirinya menjual narkotika sudah belasan tahun, dan terdakwa juga mengaku selama jual narkotika telah dua kali masuk penjara.

“Saya sudah belasan tahun jual narkotika, dan telah dua kali sama ini masuk penjara, saya uda capek, sudah tua, dan saya bertekat, inilah yang terakhir, setelah bebas nanti saya mau berubah,” bilang terdakwa.

Setelah mendengar keterangan terdakwa, lalu salah seorang hakim anggota mengatakan, kalau terdakwa mau berbuat baik masih ada kesempatan, didalam penjara juga bisa berbuat baik dan bertobat.

“Baguslah kalau saudara telah menyadarinya, apa lagi kalau saudara tadi mengatakan kalau diri saudara sudah tua, masih ada kesempatan berbuat baik walau dalam penjara, bisa juga berbuat baik dan bertobat,” bilang hakim anggota yang kemudian sidangpun ditunda hingga pekan depan dengan agenda tuntutan.

“Baik sidang ini kita tunda hingga pekan depan, dengan agenda tuntutan,” bilang Majelis Hakim Denny Lumbang Tobing sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Syahri Rahmadhani Lubis, diketehui perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (lin)

 

Tags: Bukan Cari Kaya.Jual Narkotika Untuk Kebutuhan HidupTerdakwa 56 Tahun Ini Ngaku
SendShare404Tweet253Share
Sebelumnya

Tabrak Tembok Pembatas Jalan Flyover Amplas, Pengendara Motor Terkapar

Selanjutnya

Nekat Ngantar Sabu Pesanan Polisi, Bagus Dituntut 6 Tahun Penjara

Terkini

Tambar PA yang terbaring di RSUD Djoelham Binjai.

Dihadang dan Disiksa Gerombolan OTK, Urat Kaki Tambar Putus Dipotong

14 Juli 2025
Sekretaris Daerah Pemko Tanjungballai Nurmalini Marpaung, S.Ag Pimpin Apel Gabungan.

Sekda Tanjungbalai Pimpin Apel Gabungan Pemerintahan

14 Juli 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menerima Panitia International Pencak Silat Indonesia Open Championship 2025 di Ruang Kerja Lantai 10 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Senin (14/7). Kompetisi Internasional tersebut akan diselenggarakan pada 4-10 Agustus mendatang.

Bobby Nasution Apresiasi Sumut Jadi Tuan Rumah Pencak Silat Championship 2025

14 Juli 2025

BSU Tak Kunjung Cair? Ikuti Langkah Berikut Ini

13 Juli 2025

Inter Miami vs Nashville : Messi Cetak 2 Gol Kemenangan

13 Juli 2025
Gambar cuplikan adegan syur video Andini Permata yang beredar.

Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

13 Juli 2025

Preston North End vs Liverpool : Laga Penghormatan untuk Diogo Jota

13 Juli 2025

Optimalisasi Lahan Tidur di Kebun Teh Bah Butong PTPN IV Regional II Telah Melalui Kajian Mendalam

13 Juli 2025

Jasa Raharja Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Laka Lantas di Wilayah Langkat

11 Juli 2025
Walikota Mahyarudin Salim didampingi Kadis UKM Agus Salim bersama Pejabat PT. PNM Persero Cab. Siantar di ruang rapatnya.

Walikota Tanjungbalai Terima Audensi Pejabat PT. PNM Persero Cabang Pematang Siantar

10 Juli 2025

Populer

  • Medan Amplas Juara Umum Porkot XIII, Aulia Rachman: Wadah Lahirkan Atlet Berprestasi

    1361 shares
    Share 544 Tweet 340
  • Gawat!!! Bupati Langkat Bangun Vila di Kawasan Hutan?

    1059 shares
    Share 424 Tweet 265
  • Netizen: Oknum DPRD Langkat Inisial DS Diduga Bekingi Perambah Kawasan SMKGLTL

    1039 shares
    Share 416 Tweet 260
  • Seorang Siswi Terjaring Razia BNNK Binjai, Kepseknya Ngaku Belum Tahu

    1330 shares
    Share 532 Tweet 333
  • Indentitas Mayat Wanita Dalam Karung Goni Tanpa Busana Terungkap. 

    1313 shares
    Share 525 Tweet 328
  • Irian Supermarket & Dept Store di Jalan Karya Sei Agul Resmi Dibuka

    1227 shares
    Share 491 Tweet 307
  • Jaksa Agung Promosikan Muhammad Syarifuddin Jadi Kajati Papua Barat

    1149 shares
    Share 460 Tweet 287
  • Foto Mesranya Beredar Di Medsos, Sang Kekasih Ketahuan Hanya Tentara Gadungan

    1127 shares
    Share 451 Tweet 282
  • Ketua Suku Madura di Labura Perkenalkan Songkok Tinggi Khas Madura Jawa Timur

    1101 shares
    Share 440 Tweet 275
  • Ekonomi Sumut Waspada, Kenaikan Tarif Mulai Ganggu Industri Sawit

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In