MEDAN-Bangun Sihombing (56) warga Jalan Pelita I No12 Kelurahan Sidorame Barat I Kecmatan Medan Perjuangan Kota Medan, terdakwa perkara kepemilikan narkotika jenis ganja sebanyak 16,98 gram dan sabu-sabu 0,06 gram kembali diadili diruang cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan kemarin sore.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahri Rahmadhani Lubis yang menghadirkan terdakwa secara daring dihadapan Majelis Hakim diketuai Denny Lumbang Tobing mengatakan sidang yang akan digelar yakni pemeriksaan terdakwa.
Sementara dari berbagai pertanyaan yang diajukan Majelis Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa Bangun Sihombing dengan enteng dan tanpa beban menjawab, ia menjual narkotika bukan untuk mencari kaya, tapi hanya untuk makan dan menyambung hidup.
“Saya tidak membantah, pak hakim, pekerjaan saya itu memang salah, melanggar hukum, tapi semua itu saya lakukan hanya untuk makan, karna saya tidak sanggup lagi bekerja sebagai supir becak, makanya saya nekat jual narkotika,” ujar terdakwa.
Terdakwa juga mengaku, kalau penghasilan sebagai supir becak tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup sehari-hari “Jadi supir becak cari duit Rp50 ribu sangat susah dapatnya, apa lagi becaknya nyewa, harus cari setoran dulu baru gaji,”kata terdakwa.
Dikatakan terdakwa, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari seorang laki-laki di jalan Mesjid Taufik seharga Rp.150 ribu, sedangkan narkotika jenis ganja tersebut diperoleh terdakwa dari Helmi seharga Rp.40 ribu.
Menurut terdakwa, narkotika jenis sabu dan ganja itu dibagi menjadi beberapa bagian dan hasil dari sabu bisa mendapat keuntungan Rp50 ribu, setiap bungkusnya, sedangkan ganja dapat keuntungan Rp 30 ribu setiap bungkusnya,
“Kalau penghasilan jual sabu dan ganja perharinya lebih kurang bisa mengantongi uang mencapai ratusan ribu,”kata terdakwa menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
Hal itu pun dapat dibuktikan saat terdakwa Bangun Sihombing ditangkap personil Sat Res Narkoba Polrestabes Medan dan untuk diproses lebih lanjut ditemukan uang tunai Rp 547 ribu dari saku celana yang digunakan terdakwa yang merupakan uang hasil penjualan Narkotika.
Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, terdakwa kembali menjelaskan, bahwa dirinya menjual narkotika sudah belasan tahun, dan terdakwa juga mengaku selama jual narkotika telah dua kali masuk penjara.
“Saya sudah belasan tahun jual narkotika, dan telah dua kali sama ini masuk penjara, saya uda capek, sudah tua, dan saya bertekat, inilah yang terakhir, setelah bebas nanti saya mau berubah,” bilang terdakwa.
Setelah mendengar keterangan terdakwa, lalu salah seorang hakim anggota mengatakan, kalau terdakwa mau berbuat baik masih ada kesempatan, didalam penjara juga bisa berbuat baik dan bertobat.
“Baguslah kalau saudara telah menyadarinya, apa lagi kalau saudara tadi mengatakan kalau diri saudara sudah tua, masih ada kesempatan berbuat baik walau dalam penjara, bisa juga berbuat baik dan bertobat,” bilang hakim anggota yang kemudian sidangpun ditunda hingga pekan depan dengan agenda tuntutan.
“Baik sidang ini kita tunda hingga pekan depan, dengan agenda tuntutan,” bilang Majelis Hakim Denny Lumbang Tobing sembari mengetukkan palunya.
Sebelumnya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Syahri Rahmadhani Lubis, diketehui perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (lin)