MEDAN-Bagus Sahputra (27) warga Jalan Jati Gg Merpati Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 0, 23 gram dituntut dengan hukuman selama 6 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elvina Elisabeth Sianipar dalam nota tuntutannya, menyebutkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Meminta kepada majelis hakim diketuai Abd Hadi Nasution yang menangani perkara ini agar menghukum terdakwa Bagus Sahputra dengan pidana penjara selama 17 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” tegas Erning Kosasih, dalam sidang online di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin sore.
Menurut JPU, adapun hal memberatkan menurut JPU, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.
“Sedang yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan dan mengaku bersalah ” katanya.
Usai mendengarkan tuntutan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan dan berikutnya sidang ditunda.
“Sidang ini kita tunda hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi),”sebut Majelis Hakim Abd Hadi Nasution.
Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya diketahui penangkapan terdakwa Bagus Sahputra berawal Rabu 22 Februari 2023 sekira pukul 22.00 Wib dimana pada saat itu terdakwa dan Candra(belum tertangkap) mendapatkan telepon pesanan narkotika jenis sabu sebesar Rp100.000,-
Kemudian Candra memberikan 1 klip plastic yang berisikan narkotika jenis sabu untuk diantar ke Jalan Bunga Raya Gg Bersama Kelurahan.Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang Kota Medan,
Sesampainya ditempat tujuan terdakwa langsung melakukan transaksi narkoba jenis sabu kepada sorang laki-laki dan terdakwa menerima uang tersebut, kemudian pada saat terdakwa memberikan narkotika jenis sabu tiba-tiba datang beberapa orang polisi langsung melakukan penangkapan.
Saat dilakukan penggeledahan dari tangan kanan terdakwa ditemukan 1 buah plastic klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu 0,23 gram.
“Untuk proses lebih lanjut terdakwa beserta barang bukti berupa sabu 0,23 gram, 5 buah plastic klip kecil kosong, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru BK 6364 AAI dan uang hasil penjualan sebesar Rp.100 ribu langsung dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan,”kata JPU.(Red)






