MEDAN-Terdakwa M Sutikno alias Tikno warga Jalan Jamin Ginting Gang Dipaniagara Padang Bulan Medan Baru divonis hukuman pidana selama 6 tahun penjara di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (19/1/23).
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Dahlia Panjaitan menyatakan terdakwa terbukti memiliki barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,03 Kg dan ganja 0,35 gram. Terdakwa dikenakan Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan sepedapat dengan tuntutan JPU.
Ketua Majelis Hakim mengatakan hal mempertimbangan yang memberat tidak mendukung pemerintah atas pemberantasan narkoba. Hal yang meringankan terdakwa yakni sopan dihadapan persidangan berlangsung.
“Terdakwa atas nama M Sutikno alias Tikno divonis dengan hukuman pidana 9 tahun 6 bulan, penjara”sebut Dahlia.
Selain itu, terdakwa didenda Rp800 juta (subsider) atau diganti kurangan 6 bulan penjara dan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
Setelah membacakan amar putusan, Ketua Majelis Hakim menyanyakan kepada terdakwa atas hukuman tersebut.
“Saya pikir-pikir yang mulia,”ucapnya terdakwa M Sutikno.
Sebelumnya, terdakwa M Sutikno dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Yanti Lestari Panjaitan dikenakan Pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sebelumnya terdakwa diamankan dengan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisikan berisikan narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis ganja dan 1 dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp100 ribu. Kemudian Sutikno diamankan di Sat Res Narkoba Polrestabes Medan. (esa)