MEDAN-Budi Hartono alias Budi (43) terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 2,5 gram dalam sidang yang digelar diruang cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan mengaku jualan sabu, untuk biaya rumah tangga dan untuk biaya anak sekolah.
Hal itu diungkapkan terdakwa usai ditanya ketua majelis makim Mohammad Yusafrihardi Girsang dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang yang sidangnya berlangsung secara daring dalam agenda pemeriksaan terdakwa Rabu (18/1/23).
Paling mencenangkan, dihadapan Ketua Majelis Hakim dan JPU, terdakwa yang merupakan warga Jalan Sumber Utama, Gang Langsat, Kelurahan Harjosari II, Medan Amplas mengatkan menjual barang haram tersebut kepada para pembeli karna terpaksa.
“Saya sudah berusah mencari pekerjaan, tapi belum dapat, dan bahkan sebelim jual sabu saya pernah kerja sebagai kuli bangnan, hanya saja tidak lama, Saya lebih banya nganggur dari bekerja yang mulia, gara -gara faktur ekonomi maka saya nekat jualan sabu agar biaya rumah tangga dan biaya anak sekolah terpenuhi,”bilang terdakwa dengan suara parau.
Mendengar kepoloaan terdakwa majelis hakim sempat terpelongoh dan lalu tersenyum, usai mendengar keteranga terdakwa lali majelis hakim menanyakan sabu tersebut dijual berapa keuntungannya.”Apakah mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga kamu,”tanya hakim.
“Selama saya menjual sabu yang awalnya, ketuntungannya belum seberapa, tapi karena sering lama-lama lumayan juga, hasilnya bisa untuk kebutuhan sehari-hari dan anak sekolah,”ucap Budi Hartono.
Mendengar pengakuan terdakwa yang polos tersebut, Ketua Majelis Hakim kembali tersenyum, lalu mengatakan, ya sudah perbuatan kamu nanti di pertimbangkan
“Baik sidang ini kita cukupkan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan dari JPU,”bilang majelis hakim sembari mengetukkan palunya.
Diketahui terdakwa Budi Hartono ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di Jalan Sumber Utama, Gang Langsat, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.
Dari terdakwa Budi Hartono.personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menemukan tiga bungkus plastik klip kristal putih berisi narkoba jenis sabu dengan berat 2,5 gram.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”sebut JPU.(esa)