Tak Jadi Bebas, MA Vonis Konglomerat Mujianto 9 Tahun Penjara   

News121 Dilihat

MEDAN |MEDIA24JAM Mahkamah Agung (MA) mengubah vonis bebas Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto menjadi penjara 9 tahun terkait kasus korupsi kredit macet senilai Rp39,5 miliar.

Selain hukuman penjara, majelis hakim yang diketuai Surya Jaya, dalam amar putusannya juga menghukum agar terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Mujianto juga dijatuhi hukuman untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp 13.400.000.000, dengan subsider 4 tahun penjara.

BACA JUGA :  Heboh Papan Reklame 'Timbangan' Tanpa Izin Berdiri di Jl Bandung. Kepling Diduga Terima Uang Rp30 Juta!

“Kabul. Terbukti Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 UU TPPU. Pidana penjara 9 tahun, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan,” isi putusan kasasi dilansir dari situs MA, Selasa (20/6/23).

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Mujianto. Menurut hakim, Mujianto tidak tau menahu terkait lahan yang dijual kepada Canakya Suman, diagunkan kembali ke bank.

Sementara jaksa penuntut umum menuntut Mujianto dengan penjara selama 9 tahun. Karena alasan itu pula jaksa kasasi. Alhasil, MA mengabulkan permohonan jaksa dan menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara.

BACA JUGA :  Jasa Raharja Bersinergi dengan Bapenda dan Satlantas Polres Pematangsiantar Gelar Operasi Gabungan Keselamatan Lalu Lintas dan Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

 

Disebutkannya,dalam kasus ini sendiri berawal dari, Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.

Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di bank plat merah tersebut dengan plafon Rp39,5 milyar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

BACA JUGA :  Safari Subuh, Selesai Sholat  Wakapoldasu Irjen Dadang Ngeteh Bareng Jema’ah Mesjid Al-Muhajirin

Kemudian, dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 M. (Red)