MEDAN-Hakim tunggal Pinta Uli Tarigan menolak permohonan praperadilan (prapid) Aditya Hasibuan, terkait penghentian penyidikan terhadap terlapor Ken Admiral, dalam laporan polisi No: LP/B/3903/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 23 Desember 2022.
“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada termohon nihil,” tegas hakim Uli, dalam sidang di Ruang Cakra Utama, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/6/2023) sore.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai pemohon telah diberikan kesempatan menghadirkan saksi-saksi, namun pemohon tidak dapat menghadirkan saksi dan bukti-bukti.
“Termohon I, II dan III telah mengajukan bukti-bukti surat sebagaimana dalam persidangan,” beber hakim.
Usai membacakan putusan, hakim Uli mengaku dalam memutus perkara tersebut, tanpa paksaan dari pihak manapun.
“Dalam perkara ini saya juga tidak ada menerima gratifikasi dari pihak termohon maupun pemohon,” pungkasnya seraya mengetuk palu tiga kali.
Sebagaimana diketahui, prapid tersebut diajukan Aditya Hasibuan selaku pemohon terkait dihentikannya (SP3) dengan terlapor Ken Admiral, terhadap termohon I, II dan III masing-masing Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono dan Kasatreskrim Polrestabes Medan. (Red)