Satuhati.co | ASAHAN – Sebanyak 14 karyawati di Irian Supermarket Kisaran dipaksa mengundurkan diri. Masalahnya sepele, hanya gara-gara makan permen yang diberikan konsumen.
Berdasar penuturan para karyawati ini di DPRD Kabupaten Asahan, kendati gegara makan permen, mereka dipaksa membuat surat pengunduran diri. Merasa sikap manajemen perusahaan tidak adil, mereka pun melaporkan masalah ini ke dewan, kemarin (6/7/2020).
Kedatangan 14 karyawati tersebut disambut oleh 8 Anggota DPRD Kabupaten Asahan yaitu Irwansyah Siagian (Ketua Komisi D), Ilham Sarjana, Rippy Hamdani, Tri Astuti, Rita Marisa, Nurhayati dan Siti Hairani.
Adapun para karyawati tersebut bernama Lasmita Butar-butar, Della Adinda Fitri, Dian Lolita, Putri Sundari, Nadya Rizki, Ari Fitri Urbayani, Novi, Harni, Syafira Putri, Rani, Diana, Reka Citra, Dinda dan Juni.
Berbagai keluhan diungkapkan para karyawati yang keseluruhannya menjabat sebagai kasir ini dihadapan para Legislator. “Kami secara bersama disuruh mengundurkan diri pada tanggal 4 Juli kemaren,” kata para eks karyawati.
Salah satunya adalah Lasmita Butar-butar. Ia mengaku diberhentikan dengan cara dipinta oleh perusahaan untuk membuat surat pengunduran diri.
“Kami dipaksa membuat surat pengunduran diri karena telah memakan permen yang diberikan oleh konsumen. Kami memakan permen itu dari sisa kembalian yang tidak diambil serta yang diberikan kepada kami oleh konsumen. Tapi kami malah dipinta untuk mengganti senilai 20 kali lipat dan dipinta untuk mengundurkan diri,” bebernya.
Wanita yang bekerja selama 4 tahun 3 bulan ini mengaku dikurung di dalam ruangan hingga pukul 01.00 wib dini hari dan dipaksa mengundurkan diri hingga akhirnya secara bersama membuat surat pengunduran diri secara bersamaan.
“Besoknya tanggal 5 Juli kami dipanggil semua dengan tujuan mengenakan sanksi terhadap kami berupa mengganti permen dan uang senilai 20 kali lipat,” bebernya.
Dijelaskannya, bahwa ada beberapa teman lainnya yang memiliki kasus sama serta memiliki nasib yang sama, dipaksa mengundurkan diri.
Begitu juga dengan keterangan Della. Ia dituduh telah menggelapkan uang dari laci drawer. Kemudian dipinta oleh perusahaan untuk segera mengganti uang tersebut senilai 20 kali lipat.
“Saya dituduh menggelapkan uang dari laci drawer yang sebelumnya dianggap kurang dengan nilai 5 ribu, 10 ribu dan gak tentu nilainya. Terus saya dikenakan sanksi dengan cara dipinta mengganti rugi senilai 3,5 juta rupiah. Kemudian saya gak terima karena sudah ada dipotong gaji dan akhirnya saya hanya membayar uang senilai 820 ribu rupiah,” cetus Della.
Senada dengan para teman Della dan Lasmita lainnya. Mereka merasa tidak terima dengan perlakuan pihak management Irian Supermarket Kisaran terhadap mereka.
Mereka merasa diintimidasi dan dipaksa untuk membuat surat pengunduran diri.
Selanjutnya para karyawati tersebut memohon kepada Anggota DPRD Kabupaten Asahan agar dapat membantu persoalan mereka dengan memperjuangkan gaji terakhir, uang pisah dan pembersihan nama baik.
“Kami mohon lah dengan bapak dan ibu DPR. Tolonglah bantu kami. Kami ingin minta gaji terakhir kami. Kami ingin pinta hak kami dan kami ingin pihak management Irian Supermarket Kisaran bersihkan nama kami,” pinta para karyawati kepada sejumlah anggota DPRD Kabupaten Asahan yang menerima kedatangan mereka.
Kemudian, Irwansyah Siagian selaku Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Asahan menanggapi dan akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil pihak-pihak yang berkaitan.
“Ya, kami akan bantu kalian. Kami akan menggelar RDP dengan memanggil kalian dan pihak yang berkaitan untuk datang ke sini (Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan),” tutupnya.
Terpisah, Irman selaku Manager Irian Supermarket Kisaran saat dikonfirmasi mengaku bahwa seluruh karyawan Irian Supermarket telah melakukan kontrak dan perjanjian bahwa tidak dibenarkan karyawan mencuri dan menggelapkan baik uang maupun barang apapun.
“Kita ada SOP nya pak. Siapapun karyawan kita yang melanggar SOP wajib dikenakan sanksi. Ketentuan mengganti rugi juga tertera di dalam surat perjanjian yang ditandatangani bermaterai,” kata Irman.
Terkait permen yang dimakan oleh para karyawati tersebut, menurutnya para karyawati yang bersangkutan harus melaporkan kepada atasannya terlebih dahulu.
“Soal permen yang menurut mereka itu adalah pemberian dari konsumen seharusnya mereka lapor kepada atasannya. Karena di sini ada peraturannya,” pungkas Irman.
Ketika disinggung terkait jam kerja, Irman mengakui bahwa para karyawannya masuk kerja sip pertama dari pukul 08.00 wib dan pulang pukul 17.00 wib.
Namun dijelaskannya bahwa para karyawannya bekerja mulai pukul 09.00 wib. Kemudian bagi sip kedua masuk pukul 14.00 wib hingga pulang pukul 22.00 wib.
“Sip pertama mereka masuk memang jam 8 pagi, tapi mereka tidak langsung kerja. Mereka siap-siap dulu, termasuk briefing juga. Mereka mulai kerjanya jam 9 pagi,” terangnya. (*/ok)