MEDAN-Dua oknum ASN Rumah Sakit (RS) Adam Malik Medan bernama Pujawati dan Purnama terdakwa calo CPNS dituntut hukuman berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/7/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hartati dalam nota tantutannya mengatakan terdakwa Pujawati di pidana penjara selama 3 Tahun. Sedang terdakwa Purnama, dituntut yakni 2 tahun penjara.
“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana secara berdama-sama melakukan penipuan,” kata jaksa.
JPU menyatakan, kedua terdakwa telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Meminta majelis hakim yang menangani perkara ini, agar menghukum kedua terdakwa yakni
Pujawati di pidana penjara selama 3 Tahun. Sedang terdakwa Purnama, dituntut yakni 2 tahun penjara,”sebut JPU.
Usai mendengar tuntutan JPU, kedua terdakwa yang mengikuti sidang secara online memohon agar mejelis hakim keringanan hukumannya
“Mohon keringanan hukuman yang mulia” ujar kedua terdakwa bergantian.
Menyikapi hal itu majelis hakim langsung menimpali, agar terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya menjadi calo CPNS.
“Nanti kami pertimbangakan, yang terpenting jangan diulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum memjadi calo. Kalian berduakan PNS, sudah minggu depan putusan nya,” bilang majelis hakim Khamozaro Waruwu sembari mengetukkan palunya.
Sebelumnya dari dakwaan JPU diketahui bahw, perkara tersebut bermula pada pertengahan Tahun 2016 lalu. Saat saksi M Safii Nasution mengenalkan isteri saksi korban yang bernama alm Aidah dengan terdakwa Purnama Siagian, Pujawati dan Liswina (DPO).
Saat itu, M Safii Nasution menyatakan bahwa Pujawati bisa memasukkan anak saksi korban menjadi PNS di Rumah Sakit Adam Malik untuk anggaran Tahun 2017 melalui jalur penyisipan.
Selanjutnya, kata JPU, pada Bulan November 2016 saksi korban alm Aidah bertemu dengan para terdakwa di Rumah Makan Surabaya yang terletak Jalan AH Nasution Medan.
Dalam pertemuan itu, terdakwa mengatakan dapat memasukkan anak saksi korban masuk menjadi PNS di RS Adam Malik melalui penyisipan pada Tahun Anggaran 2017.
“Atas ucapan terdakwa Purnama tersebut, alm Aidah merasa yakin kalau Pujawati bisa mengurus anaknya masuk PNS di RS Adam Malik,” ujar jaksa.
Selanjutnya, isteri saksi korban lantas meminta kepada suaminya Noor Irwanto Suryawan, untuk mengirimkan uang kepada Pujawati sebagai biaya pengurusan anak saksi korban menjadi PNS.
Setelah saksi korban mengirimkan uang ke rekening Pujawati pada Tanggal 14 Desember 2016, saksi korban Noor Irwanto Suryawan bertemu dengan para terdakwa, untuk membuat kwitansi atas penyerahan uang.
“Saat itu Liswina menjelaskan kepada saksi korban dengan mengatakan “Yang Rp50 Juta nanti sesudah SK keluar dilunaskan”.
Kemudian pada Tanggal 01 Maret 2017 Noor Irwanto Suryawan diberitahu oleh terdakwa bahwa SK akan keluar,” kata JPU.
Selanjutnya, pada Tanggal 07 Maret 2017, saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp50 Juta kepada Pujawati yang disaksikan oleh M Safii Nasution bersama dengan Liswina dan terdakwa Purnama.
“Saat itu juga, dibuatkan kwitansi penyerahan uang tersebut. Selanjutnya, terdakwa meminta kelengkapan berkas anak saksi korban,” tutur jaksa.
Terdakwa Pujawati menjelaskan kepada saksi korban bahwa, beberapa bulan kemudian SK anak saksi korban akan keluar namun setelah berselang beberapa bulan SK anak saksi korban tidak juga keluar.
Berikutnya, saksi korban menemui Pujawati menanyakan SK anaknya namun saat itu Pujawati menjelaskan bahwa ia akan bertanggungjawab atas uang yang telah diterima.
Namun, hingga isteri saksi korban alm Aidah meninggal dunia, Pujawati tidak juga mengembalikan uang saksi korban tersebut, hingga saksi korban melaporkan Pujawati ke pihak yang berwenang.
Akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban Noor Irwanto Suryawan merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp150 Juta.(es)