MEDAN – Polsek Medan Area berhasil meringkus Affandi (32), reaidivis pelaku ranmor, yang telah berulang kali ditangkap dalam kasus yang sama sebelumnya.
Kedua kaki pria warga Jalan Marindal 1 Gang Sejati Desa Marindal 1 Dusun V Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, ini terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat ditangkap dan pengembangan di Jalan Denai/ Datuk Kabu, Jumat (17/6/2022) sore.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba SH MH mengatakan, penangkapan residivis yang sudah 14 kali melakukan ranmor itu, berawal saat petugas patroli di seputaran Jalan Denai dan Jalan Datuk Kabu, Jumat (17/6/2022) sore.
“Petugas melihat keramaian di Jalan Datuk Kabu dan mendapati laporan warga bahwa baru terjadi aksi pencurian sepeda motor Beat milik korban Yuliarta Sopiana,” katanya, Senin (20/6/2022).
Kemudian, petugas dibantu warga melakukan pengejaran terhadap pelaku yang kabur dengan motor curian ke arah Jalan Jermal.
Setiba di Jalan Jermal, petugas berhasil menangkap Affandi dan langsung memboyongnya ke Mapolsek Medan Area bersama barangbukti sepeda motor Beat biru BK34 AEL lengkap dengan kunci T.
Saat diinterogasi pelaku mengaku bahwa sepedamotor hasil kejahatannya diberikan kepada temannya Sumardi alias Wak Zek untuk membantu menjualkan.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mengejar untuk menangkap Sumardi alias wak Zek di Jalan Marendal II.
Setelah mengamankan keduanya, tim unit Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba, SH MH kembali melakukan pengembangan terhadap barang curian yang telah pelaku jual.
Namun saat pengembangan, pelaku Imam Affandi melakukan perlawanan dan petugas langsung memberi tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki residivis yang sudah 14 kali melakukan pencurian sepedamotor itu.
Petugas kemudian langsung memboyong pelaku ke Rs Bhayangkara Brimob untuk pengobatan.
14 TKP yang dilakukan pelaku melakukan pencurian sepeda motor terdiri di Jalan Menteng VII No. 42 tepat di Mesjid Baitul Rahman, dicuri sepedamotor Supra Fit dan dijual seharga Rp 1,5 juta, Jalan Datuk Kabu Pasar III dicuri sepedamotor Beat.
Di Jalan Menteng VII, depan SPBU Menteng, dicuri Honda Revo dijual Rp 2juta. Di Jalan Menteng VII, Komplek Menteng Indah Blok C dicuri Honda Beat, dijual Rp3 juta. DI Jalan Menteng VII, di ruko kosong depan Mesjid Baitul Rahman, dicuri Satria FU dijual Rp 1 juta.
Jalan Jermal XV, samping grosir dicuri Honda Supra 125, dijual Rp 3juta.
Jalan Jermal XV di teras rumah motor china dijual Rp 800 ribu. Jalan Jermal VII, samping jual gas LPG dijual Rp 800 ribu. Di Jalan Halat depan konco penjualan l baju dicuri betor dijual Rp 2juta. Di Jalan Panglima Denai di Indomaret SPBU Amplas dicuri Vario dijual Rp 3juta. Di Jalan Marendal 2 depan halaman parkir Alfamart dicuri motor Frestyle dijual Rp1,5juta.
Di Pantai Labu dicuri Betor dan dijual Rp2 juta. Di Tanjung Morawa dicuri Mio dijual Rp1,5 juta serta di Kota Binjai dicuri Yamaha Jupiter MX dijual Rp1,5 juta.
“Tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara,” kata Philip. (Red)