PT Medan Vonis Lepas Oknum Pengacara Sri Falmen, JPU Ajukan Kasasi 

News52 Dilihat

MEDAN-Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjatuhkan hukuman lepas atau onslag terhadap oknum pengacara Sri Falmen Siregar (36) terdakwa kasus dugaan penipuan sebesar Rp5,7 miliar di PT Cinta Raja.

Putusan itu dibacakan majelis hakim PT Medan yang diketuai Syamsul Bahri pada Kamis (13/4/2023). 

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/4/2023), majelis hakim menilai perbuatan warga Jalan Kutilang Nomor 35 Lingkungan III, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai itu terbukti ada, tetapi bukan perbuatan perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata.

BACA JUGA :  Kereta Turangga Tabrakan dengan KA Bandung Raya

“Melepaskan terdakwa Sri Falmen Siregar oleh karena itu dari segala tuntutan Penuntut Umum Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Memerintahkan penuntut Umum membebaskan terdakwa,” ujar hakim Syamsul Bahri.

Terkait putusan lepas itu, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Faisol SH MH ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/4/2023) dengan tegas menyatakan kasasi.

BACA JUGA :  Raffi Ahmad & Fuji Bagikan Keseruan Live Fashion & Beauty di 7.7 Shopee Live Bombastis Sale

“Atas putusan PT Medan, kami mengajukan kasasi, sebab sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Faisol.

Pihaknya menilai, perbuatan terdakwa Sri Falmen menyatakan bersalah melanggar Pasal 374 KUHPidana.

“Yang dilakukan oleh orang atas benda yang berada dibawah kekuasaannya, karena hubungan kerja pribadinya, karena mata-pencahariannya atau karena mendapat upah,” sebut Faisol.

BACA JUGA :  Survei Indopol: Tingkat Kepercayaan Polri Meningkat Jadi 69.35 Persen 

Sebelumnya, majelis hakim PN Medan yang diketuai Oloan Silalahi menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sri Falmen dengan pidana penjara selama tiga tahun karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.(esa)