Polda Sumut Tangkap 8 Pencuri dan Penadah Brondolan Sawit

News42 Dilihat

MEDAN – Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut meringkus 8 tersangka pencurian dan penadah brondolan kelapa sawit di Kabupaten Langkat.

“Tujuh tersangka kita amankan, sedangkan satu tersangka lagi di bawah umur. Satu tersangka lagi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” terang Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Sony W Siregar didampingi Kabag Binops Dit Reskrimsus, AKBP Herwansyah, Jumat (25/10/2024).

BACA JUGA :  Operasi Besar Polda Sumut, Ratusan Tersangka Narkoba Diamankan dalam Sepekan

Dijelaskannya, pengungkapan itu bermula dari laporan pihak PTPN IV Regional II adanya aksi pencurian yang dilakukan oleh para tersangka.

Dari hasil penyelidikan diamankan 8 orang tersangka, satu di antaranya masih anak di bawah umur. Mereka beraksi di KSO PTPN IV Regional II Kwala Sawit Dusun Namunggas Desa Namo Sialang Kecamatan Batang Serangan dan PTPN IV Regional II sawit Afdeling 5, 6 serta 7 Desa Banjaran Raya Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat.

BACA JUGA :  ITSI Gelar PkM Melalui Entrepreneurship Intercropping Tanaman Edamame, Dukung Program Ketahanan Pangan

“Para tersangka dipergoki sedang mengutip brondolan buah kelapa sawit yang diperkirakan sebanyak 1 – 3 ton per,” jelasnya.

Adapun para tersangka, S alias Anton (50), Su alias Mas Pen (55), ME (25), SS alias Gege (36), B (54), Z alias Adi (48), IN (48), dan anak di bawah umur DP.

Dari peristiwa itu, pihak
PTPN IV menderita nilai kerugian berkisar Rp1.296.000.000.

BACA JUGA :  Kuasa Hukum Sujono Minta Kepastian Status Hukum Kliennya

Para tersangka ini dijerat dengan Undang-undang Perkebunan nomor 39, Pasal 107, tentang barang siapa yang melakukan perbuatan atau memiliki yang bukan haknya, maka dijerat dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.

“Berkas perkara para tersangka sudah dinyatakan lengkap (P-21), dan akan segera diserahkan ke kejaksaan (P-22),” kata Sony. (Red)