MEDAN-Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut gagalkan penyeludupan 20 Kg narkoba jenis sabu siap edar dari perairan Tanjung Balai Sumatera Utara Jumat (10/03/2023).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan adanya penangkapan para pelaku narkoba jenis sabu seberat 20 kg tersebut.
Dari penangkapan itu kata Kombes Hadi, personil Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut turut mengamankan pelaku dan barang bukti di tiga tempat berbeda.
“Ada 4 orang pelaku dan 20 kilogram narkoba jenis sabu, yang diankan oleh personil Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut dari perairan Tanjung Balai Sumatera Utara Jumat (10/3/23) kemarin,” sebutnya Minggu (12/3/23).
Menurut Hadi, penangakapan para tersangaka berawal dari adanya informasi dari seseorang yang layak dipercaya, yang mengatakan adanya penjemputah narkoba jenis sabu dari perbatasan.Indonesia-Malaysia dan sabu iti disimpan oleh tekong yang bernama AH alias Puton.
“Dari informasi tersebut kemudian tim melakukan penyelidikan dan pemantauan, kemudian hasilnya berhasil melakukan penangkapan terhadap SS yang berperan sebagai pengendali di lapangan dan Acung sebagai kurir,”jelasnya.
Selanjutnya, dari hasil pengembangan pada Jumat (10/03/23) pukul 23.30 WIB di jalan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, personil kembali menangkap 2 orang yakni AH alias Puton dan HS alias Kancil serta mengamankan 20 bungkus teh kemasan china merk chinese pinwei berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 20 Kg.
Kombes Hadi mengatakan, dari hasil keterangan tersangka SS memperoleh sabu dari BRO (dalam lidik) yang tinggal di Malaysia.
Lanjutnya, BRO menyuruh SS dan Acung untuk menjemput sabu diperairan Tanjungbalai dengan menggunakan sampan kalok, BRO menjanjikan upah 20.000.000 juta/ Kg) yang dibagi dengan 3 tersangka lainnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat tersangka dan barang bukti diboyong ke Kantor Ditres Narkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut,”pungkas Hadi. (esa)