MEDAN-Ditresnarkoba Polda Sumut, mengamankan seorang pemuda warga Dusun Peutua Lateh, Desa Tanjong Glumpang, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh, yang sehari-hari bekerja di doorsmeer mobil di Malaysia. Pemuda ini diamankan karena membawa 1 kg sabu di Loket Bus Jalan Gagak Hitam/ Ringroad Medan, Kamis (9/3/2023) lalu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (13/3/2023) mengatakan, awalnya personel Unit II Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut, mendapat informasi kalau ada pengiriman dari Malaysia ke Kota Medan.
“Dari informasi ini, kemudian tim melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim mengidentifikasi kalau sabu dibawa oleh seorang penumpang bus.
“Lalu tim bergerak ke salah loket bus di Jalan Ringroad Medan,” jelas Hadi.
Usai menemukan ciri-ciri yang dicurigai, tim kemudian melakukan penggeledahan terhadap seorang pria bernama Irwansyah alias Wan (31), kemudian dilakukan penggeledahan.
“Ditemukan satu buah tas sandang warna hitam di dalamnya satu bungkus kemasan teh cina warna hijau yang bertulisan Chinese Pin Wei yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1 kg,” ujar Hadi.
Saat diinterogasi, sambung Hadi, tersangka mengaku disuruh oleh Cek Di warga Malaysia untuk membawa sabu tersebut ke Kota Medan.
“Cek Di menyampaikan kepada Wan nanti ada yang menghubunginya bernama Cek Mat. Lalu Cek Mat menyuruh Wan menerima narkotika jenis sabu di Telok Panglima Garang Selangor Malaysia oleh orang suruhannya,” beber Hadi.
Atas desakan ekonomi, sambung Hadi, Wan kemudian menuruti perintah dari orang tersebut.
“Tersangka telah menerima upah dari Cek Di sebesar 3.000 Ringgit Malaysia atau Rp 10.200.000,” sebut Hadi.
Hadi menuturkan, Irwansyah alias Wan di Malaysia bekerja sebagai karyawan doorsmeer mobil. Pihaknya saat ini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan tersangka.
“Cek Di dan Cek Mat masih dalam pengejaran,” pungkasnya. (esa)