MEDAN-Abdul Rahman alias Ucak (60) terdakwa perkara narkoba jenis ganja seberat 20 Kg dengan harga Rp1,3 per Kg dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Hariani selama 20 tahun penjara diruang cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa (29/11/22).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Hariani dalam nota tuntutannya dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Lucas Sahabat Duha yang menghadirkan kedua terdakwa secara daring di ruang cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan juga menghukum kedua terdakwa dengan denda Rp 1 miliar subsidaer 6 bulan penjara.
“Menuntut, meminta kepada majelis hakim Lucas Sahabat Duha yang menangani perkara ini agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Rahman alias Ucak selama 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan perbuatan terdakwa, Abdul Rahman alias Ucak terbukti melanggar pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuaiLucas Sahabat memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
“Baik sidang ini kita tunda, dan akan kita lanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi,”bilang majelis hakim sembari mengetukkan palunya.
Sebelumnya,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Hariani menguraikan dalam dakwaannya, pada 21 Agustus 2022, terdakwa dihubungi oleh calon pembeli dan memesan ganja sebanyak 20 bal (20 kg) dengan harga Rp1,3 per kg.
“Selanjutnya terdakwa menghubungi Pian (lidik) yang merupakan tempat pengambilan ganja, jika ada yang memesan ganja sebanyak 20 kg,” ujar JPU.
Kemudian Pian setuju dan memberitahukan bahwa terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp300 ribu per kilonya. Selanjutnya, terdakwa menghubungi calon pembeli memberitahukan bahwa barang haram tersebut masih disiapkan.
“Pada 23 Agustus 2022 terdakwa menerima 2 buah karung plastik putih berisi ganja seberat 20 kg dari Pian di Kota Cane Aceh Tenggara tepatnya di pinggir jalan,” beber JPU.
Lebih lanjut kata JPU, terdakwa menyimpan ganja tersebut di kebun coklat. Setelah itu terdakwa menghubungi calon pembeli jika pesanannya sudah ada, dan akan diantarkan ke Medan.
Pada 26 Agustus 2022, terdakwa berangkat dari Kota Cane menuju Medan mengendarai mobil. Sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa tiba di Simpang Pos, Medan dan berjumpa dengan calon pembeli.
Kemudian, terdakwa dibawa ke Jalan Sedap Malam 9 Perumahan Diamond Resort Ngumban Surbakti, Medan Selayang dan menyuruh terdakwa untuk menunggu di pinggir jalan.
Tak berapa lama datang tiga petugas dari Ditres Narkoba Polda Sumut menemui terdakwa menanyakan apa yang dibawanya. Lalu terdakwa menunjukkan di jok belakang dan kemudian petugas menyita dua karung plastik berisi ganja 20 kg. (esa)