MEDAN-Iskandar Alias Is Warga Dusun Cot Rancong Desa Mane Kereung Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh berbesama dengan Syehk Muhammad Zubaidi Alias Syehk terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 10Kg jalani sidang perdana secara online diruang cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa (29/11/22) .
Jaksa penuntut umum (JPU) Maria Tarigan menguraikan, terdakwa Iskandar dan Syehk Muhammad Zubaidi (penuntutan terpisah), sekitar pertengahan bulan Agustus 2022 terdakwa menghubungi Bang Wan (dalam lidik), meminta bantuan uang untuk bayar kredit sepeda motornya kemudian dibantu oleh Bang Wan sebesar Rp500.000.
“Selanjuynya sekitar akhir bulan Agustus 2022 terdakwa dihubungi oleh Bang Wan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk membawa paket sabu dari Aceh ke Palembang, dan terdakwa menyetujuinya,” kata JPU di hadapan Hakim Ketua Sahabat Lucas Duha, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/11/22).
Kemudian pada 2 September 2022, sekitar Pukul 21.00, terdakwa dihubungi Bang Wan, lalu janjian bertemu di Kedai Peunteut, Lhokseumawe, kafe Post Coffe. Dalam obrolan tersebut Bang Wan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk membawa paket sabu dari Lhokseumawe ke Palembang dengan upah per 1kg nya sebesar Rp20.000.000 dan terdakwa menyetujuinya.
Keesokan harinya, lanjut JPU, terdakwa dihubungi Bang Wan menyuruh untuk stanbay di tempat biasa terdakwa ngopi dan sekitar pukul 21.00 terdakwa bertemu dengan Bang Wan di lokasi dan memberikan hp dan uang ke terdakwa Rp5 juta.
Tidak lama kemudian, terdakwa dihubungi Syehk Muhammad Zubaidi, dan mereka berangkat dari Takengon. Namun, selama dalam perjalanan saat melintasi Sidikalang, tepatnya Jalan Lintas Kutacane-Tiga Binanga Desa Pasir Tengah Kecamatan Tanah Pinem, Dairi, mobil yang dikendarai terdakwa dipepet oleh mobil lain dan menghadang mobil terdakwa.
Setelah mobil terdakwa berhenti, dari mobil yang memepet, turun beberapa anggota polisi dari Polda Sumut, yang sebelumnya mendapat informasi tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu dan akan ada pengiriman paket narkotika jenis sabu ke Palembang.
Terdakwa lalu ditangkap, dan dilakukan pemeriksaan serta menanyakan di mana sabu disimpan.
“Terdakwa menerangkan sabunya ada di dalam mobil di bagasi belakang, setelah itu petugas melakukan penggeledahan mobil dan menemukan 1 plastik kresek warna merah yang di dalam plastik tersebut berisi 1 buah goni plastik warna putih berisi 10 bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna hijau berisi narkotika jenis sabu 10 kg,” sebut JPU.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa diancam Pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan ancaman maksimal hukuman mati. (esa)