MEDAN-Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madan (19) terdakwa perkara pembuhan terhadap seorang mahasiswi Politeknik Medan (Polmed) lolos dari hukuman mati. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan ini divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim diruang cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/11/2023).
Dalam amar putusannya Majelis Hakim yang diketuai Immanuel menyatakan, terdakwa Madan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam primer, yaitu Pasal 340 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madan oleh karena itu penjara selama 20 tahun,” kata Majelis.Hakim Immanuel yang menghadirkan terdakwa secara daring.
Dijelaskan Immanuel, bahwa hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang dan juga telah meresahkan masyarakat.
“Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah atas perbuatannya, terdakwa berjanji tidak mengulangi lagi, dan terdakwa belum pernah dihukum,” jelasnya.
Menurut Majelis Hakim, vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Madan pidana penjara selama seumur hidup.
Usai membacakan putusan itu, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasahat Hukumnya maupun JPU untuk pikir-pikir selama tujuh hari untuk menerima atau banding terhadap putusan tersebut.
“Sidang ini telah selasai dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya .
Sebelumnya, dihadapan Majelis Hakim diketuai Imanuel Tarigan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP. Frianto Naibaho dari Kejari Medan terdakwa yang dihadirkan secara daring mengaku telah membunuh Bunga Lestari karna bermotif dendam.
“Saya membunuh korban karena dendam yang mulia, dia (korban) menuduh saya maling leptop, padahal tidak ada,” ujar Ramadhan saat memberikan keterangan di hadapan Hakim ketua Immanuel Tarigan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Atas dasar itu, terdakwa mengatakan dirinya pada 7 April mendatangi kos korban di Kelurahan PB Selayang Kecamatan Medan Selayang ditempat Kos korban dengan sengaja membawa pisau,lalu menikami korban berulang kali dinagian kepala, dada dan punggung.
“Ya benar yang mulia, saya tikam korban berulang kali dinagian kepala, dada dan punggung, saya khilap,” ujarnya.
“Enak aja kau bilang khilap, hanya gara-gara dibilang maling leptop kau menghilangkan nyawa orang, kau itu bukan khilap, tapi kau itu kalut,”cerca Imanuel.
Singkatnya, setelah itu terdakwa pulang ke rumah untuk mengatar istrinya berbelanja, setelah itu terdakwa pergi hendak pangkas. “Tak lama kemudian, petugas polisi pakaian preman meringkus terdakwa,”kata JPU(Red.)