• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video
Home News

Pembunuh Mahasiswa Polmed Lolos Dari Hukuman Mati, Divonis Hakim 20 Tahun Penjara

21 November 2023
Rubrik News
339 11
0

MEDAN-Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madan (19) terdakwa perkara pembuhan terhadap seorang mahasiswi Politeknik Medan (Polmed) lolos dari hukuman mati. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan ini divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim diruang cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/11/2023).

Dalam amar putusannya Majelis Hakim yang diketuai Immanuel menyatakan, terdakwa Madan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam primer, yaitu Pasal 340 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madan oleh karena itu penjara selama 20 tahun,” kata Majelis.Hakim Immanuel yang menghadirkan terdakwa secara daring.

BeritaTerkait

Jasa Raharja Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Laka Lantas di Wilayah Langkat

Walikota Tanjungbalai Terima Audensi Pejabat PT. PNM Persero Cabang Pematang Siantar

Dijelaskan Immanuel, bahwa hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang dan juga telah meresahkan masyarakat. 

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah atas perbuatannya, terdakwa berjanji tidak mengulangi lagi, dan terdakwa belum pernah dihukum,” jelasnya.

Menurut Majelis Hakim, vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Madan pidana penjara selama seumur hidup. 

Usai membacakan putusan itu, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasahat Hukumnya maupun JPU  untuk pikir-pikir  selama tujuh hari untuk menerima atau banding terhadap putusan tersebut.

“Sidang ini telah selasai dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya .

Sebelumnya, dihadapan Majelis Hakim diketuai Imanuel Tarigan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP. Frianto Naibaho dari Kejari Medan  terdakwa yang dihadirkan secara daring mengaku telah membunuh Bunga Lestari karna bermotif dendam.

“Saya membunuh korban karena dendam yang mulia, dia (korban) menuduh saya maling leptop, padahal tidak ada,” ujar Ramadhan saat memberikan keterangan di hadapan Hakim ketua Immanuel Tarigan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Atas dasar itu, terdakwa mengatakan dirinya pada 7 April mendatangi kos korban di Kelurahan PB Selayang Kecamatan Medan Selayang ditempat Kos korban dengan sengaja membawa pisau,lalu menikami korban berulang kali dinagian kepala, dada dan punggung.

“Ya benar yang mulia, saya tikam korban berulang kali dinagian kepala, dada dan punggung, saya khilap,” ujarnya. 

“Enak aja kau bilang khilap, hanya gara-gara dibilang maling leptop  kau menghilangkan nyawa orang, kau itu bukan khilap, tapi kau itu kalut,”cerca Imanuel.

Singkatnya, setelah itu terdakwa pulang ke rumah untuk mengatar istrinya berbelanja, setelah itu terdakwa pergi hendak pangkas. “Tak lama kemudian, petugas polisi pakaian preman meringkus terdakwa,”kata JPU(Red.)

 

Tags: Divonis Hakim 20 Tahun PenjaraPembunuh Mahasiswa Polmed Lolos Dari Hukuman Mati
SendShare410Tweet256Share
Sebelumnya

Kurir Ganja 133 Kg Antar Provinsi,  2 Pria Asal Aceh Terancam Hukuman Mati.

Selanjutnya

Kurir 43 Kg Sabu, Pria 60 Tahun Dituntut Pidana Mati

Terkini

Optimalisasi Lahan Tidur di Kebun Teh Bah Butong PTPN IV Regional II Telah Melalui Kajian Mendalam

13 Juli 2025

Jasa Raharja Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Laka Lantas di Wilayah Langkat

11 Juli 2025
Walikota Mahyarudin Salim didampingi Kadis UKM Agus Salim bersama Pejabat PT. PNM Persero Cab. Siantar di ruang rapatnya.

Walikota Tanjungbalai Terima Audensi Pejabat PT. PNM Persero Cabang Pematang Siantar

10 Juli 2025

Jasa Raharja Raih Penghargaan dari ASEAN Risk Awards 2025, Bukti Pentingnya Tata Kelola Risiko di Sektor Publik

10 Juli 2025

Demo Kantor PAN Sumut, GARANSI Soroti Program STMK Oknum DPRD DS Fraksi PAN

9 Juli 2025

Jasa Raharja Cabang Medan dan Bapenda Kota Medan Laksanakan Verifikasi & Validasi Kendaraan Tidak Daftar Ulang (KTMDU)

9 Juli 2025

Jasa Raharja Sosialisasikan Aplikasi JR Safety ROAD di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan

8 Juli 2025
Plang yang didirikan Kejatisu terkait alihfungsi lahan di kawsan SMKGLTL.

Netizen: Oknum DPRD Langkat Inisial DS Diduga Bekingi Perambah Kawasan SMKGLTL

7 Juli 2025

Pimpin Porserosi Deliserdang, Daniel Roponda Siap Cetak Atlet Sepatu Roda Berprestasi

6 Juli 2025

Sosialisasi Perda No 1 Tahun 2012, Wong Chun Sen Ingatkan Warga Bahaya Penyebaran HIV/AIDS

6 Juli 2025

Populer

  • Medan Amplas Juara Umum Porkot XIII, Aulia Rachman: Wadah Lahirkan Atlet Berprestasi

    1361 shares
    Share 544 Tweet 340
  • Gawat!!! Bupati Langkat Bangun Vila di Kawasan Hutan?

    1059 shares
    Share 424 Tweet 265
  • Netizen: Oknum DPRD Langkat Inisial DS Diduga Bekingi Perambah Kawasan SMKGLTL

    1039 shares
    Share 416 Tweet 260
  • Seorang Siswi Terjaring Razia BNNK Binjai, Kepseknya Ngaku Belum Tahu

    1330 shares
    Share 532 Tweet 333
  • Indentitas Mayat Wanita Dalam Karung Goni Tanpa Busana Terungkap. 

    1311 shares
    Share 524 Tweet 328
  • Irian Supermarket & Dept Store di Jalan Karya Sei Agul Resmi Dibuka

    1227 shares
    Share 491 Tweet 307
  • Jaksa Agung Promosikan Muhammad Syarifuddin Jadi Kajati Papua Barat

    1149 shares
    Share 460 Tweet 287
  • Ketua Suku Madura di Labura Perkenalkan Songkok Tinggi Khas Madura Jawa Timur

    1101 shares
    Share 440 Tweet 275
  • Pertamina EP Pangkalan Susu Sosialisasi Dampak Penggunaan Media Plastik

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Foto Mesranya Beredar Di Medsos, Sang Kekasih Ketahuan Hanya Tentara Gadungan

    1126 shares
    Share 450 Tweet 282
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In