MEDAN – Wardani Ibrahim alias Ibrahim (60) terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 43 kg dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan.Selasa (21/11).
Dalam nota tututannya, JPU menyebut pria asal Kabupaten Bireuen, Aceh, itu melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut, meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim oleh karena itu pidana mati,” tegas Jaksa Risnawati Ginting yang menghadirkan terdakwa secara daring.
JPU Risnawati menjelaskan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Ibrahim tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba dan terdakwa sudah pernah dihukum.
“Sedangkan yang meringankan,tidak ada karena tuntutannya pidana mati,”sebut Jaksa Penuntut Umum yang menghadirkan terdakwa secara daring.
Setelah nota tuntutan tersebut dibacakan, Majelis Hakim yang diketuai Dahlan menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa maupun Penasihat Hukum (PH) terdakwa.
Untuk diketahui, dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati Br Ginting juga menyebutkan, penangkapan kedua terdakwa bersama barang bukti sabu seberat 43 kg berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyatakan adanya transaksi narkotika jenis sabu dalam partai besar di wilayah Kota Medan Provinsi Sumatera Utara yang dilakukan oleh terdakwa Wardani Ibrahim bersama Sofyan Alias Tulang.
Mendapat informasi tersebut, Jum’at tanggal 08 April 2022 sekira pukul 10.00 wib, saksi Heris Setia bersama dengan saksi Ibnu Muttaqien dari tim BNN berangkat menuju Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.
Singkat cerita, barang haram 43 bungkus itu baru 2 bungkus terjual dan sisanya 41 bungkus, namun sebelum sabu-sabu 41 bungkus yang disimpan di rumah saksi Sofyan Alias Tulang itu terjual, tiba-tiba tanpa diduga Petugas BNN datang mengamankan Sofyan Alias Tulang di depan rumahnya di Gang Juntak No.8 Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan Minggu tanggal 10 April 2022 sekira pukul 20.35 Wib.
Saat dilakukan penggeledahan dirumah saksi Sofyan Alias Tulang, Petugas BNN menemukan barang bukti 41 bungkus kemasan teh cina warna hijau yang berisi kristal putih narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan berat brutto 43.077,6 gram dan berat netto 42,9618 gram.
Setelah dilakukan penyelidikan petugas BNN pertama berhasil menangkap Sofyan Alias Tulang dan kemudian kembali mengamankan terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim dengan disaksikan oleh saksi Suryanto Ariswoyo.(Red)