MEDAN-Dua terdakwa perkara narkotika jenis daun ganja siap edar seberat 133 kg jalani sidang perdana dengan agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa (21/11).
Kedua terdakwa yang terancam hukuman mati itu yakni Agus Rudiansyah (29) warga Desa Simpang Jernih Kecamatan Simpang Jernih Kabupaten Aceh Timur dan Juanda (27) warga Jalan Buntul Gayo Desa Simpang Jernih Kecamatan Simpang Jernih Kabupaten Aceh Tamiang.
Jaksa penuntut umum (JPU) Novalita dalam dakwaannya mengungkapkan, terdakwa yang berprofesi sebagai sopir itu, ditangkap pada Juli 2023 lalu.
Dikatakan JPU perkara ini, bermula pada bulan Juli 2023, terdakwa Agus Rudiansyah bersama terdakwa Juanda, dihubungi oleh Sahidul Amri, bermaksud menyampaikan agar keduanya, menjemput 133 kg bungkus daun ganja ke Pindeng Aceh Timur.
“Kemudian para terdakwa tersebut pergi menuju ke Pindeng Aceh Timur untuk menjemput 133 bungkus daun ganja dengan berat sekitar 133 kg dari seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal,” kata JPU dihadapan Hakim Ketua Martua Sagala.
Setelah itu, atas perintah Sahidul Amri, para terdakwa membawa daun ganja tersebut ke rumah Sahidul Amri di Medan. Kemudian, mereka diperintah membawa 15 bungkus ganja ke Jalan Polonia Medan.
“Namun, pada saat dalam perjalanan tepatnya di Jalan Sei Batang Serangan Kelurahan Babura Kecamatan Medan Baru, mobil yang dikendarai para terdakwa tersebut dihentikan oleh saksi Sorimuda Siregar, saksi Zepri Nadapdap, saksi Haryono Suprapto (petugas Polisi) dan selanjutnya para terdakwa tersebut ditangkap,” ungkap JPU yang menghadirkan kedua terdakwa secara daring.
Dijelaskan JPU, dari para terdakwa ditemukan barang bukti sekitar 15 kg daun ganja dari dalam mobil. Kemudian, dilakukan pengembangan dengan membawa para terdakwa tersebut ke rumah Sahidul Amro di Jalan Flamboyan Medan dan di tempat tersebut ditemukan lagi daun ganja sebanyak kurang lebih 118 bungkus dengan berat sekitar 118 kg.
“Jadi total daun ganja yang ditemukan saksi Sorimuda Siregar, saksi Zepri Nadapdap, saksi Haryono Suprapto dari kedua terdakwa sebanyak 133 kg.
Kemudian guna proses lebih lanjut kedua terdakwa bersama barang haram itu lalu dibawa ke Polrestabes Medan.
“Perbuatan kedua terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati,” pungkas JPU. (Red.)