MEDAN – Seorang pecandu narkoba diringkus polisi. Pecandu itu diketahui bernama Mangaratua Saragih (52 tahun). Dia ditangkap di kawasan Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Medan Petisah, Senin (9/5/2022) lalu.
Saat ini, pria paruh baya tersebut telah diserahkan ke panti rehabilitasi untuk menjalani pengobatan. Namun, proses hukumnya akan tetap berjalan hingga ke pengadilan.
Kanit I Satres Narkoba Polrestabes Medan Iptu Wisnugraha Paramaartha menjelaskan, penangkapan Mangaratua berdasarkan laporan dari masyarakat. Saat ditangkap, dari tangan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan alat hisapnya.
“Kita melakukan penangkapan terhadap pelaku di kawasan Jalan Wahid Hasyim. Kita mengamankan satu paket kecil sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,20 gram beserta alat hisap sabunya,” kata Iptu Wisnu, Sabtu (14/5/2022).
Iptu Wisnu juga mengatakan, setelah diamankan petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan kemudian diserahkan ke tempat rehabilitasi untuk menjalani pengobatan atas kecanduan narkoba yang dialaminya.
Rehabilitasi yang dilakukan terhadap pelaku, berdasarkan adanya surat edaran dari Mahkamah Agung.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan dan kita proses, pelaku diserahkan ke tempat rehabilitasi sesuai dengan aturan yang berlaku,” sebutnya.
Iptu Wisnu juga menambahkan, sebelum menyerahkan pelaku ke tempat rehabilitasi, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan BNNP Sumut. “Sebelum kita lakukan rehabilitasi, kita telah melakukan pengajuan kepada tim asesmen terpadu. Nantinya pihak BNNP yang akan memberikan rekomendasi untuk dilakukan rehabilitasi,” ucapnya.
Wisnu mengungkapkan pria pecandu narkoba ini nantinya akan menjalani rehabilitasi selama satu bulan. Selanjutnya, akan diserahkan ke Kejaksaan untuk segera dilakukan persidangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku ini akan dilakukan rehabilitasi selama satu bulan, untuk proses perkaranya tetap lanjut sampai ke sidang di Pengadilan,” bebernya. (rh/trn)