MEDAN-Tiga terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 25 Kg yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal berlapis di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan terancam hukuman pidana mati.
Ketiga terdakwa yakni, Andi Pratama, Zulkarnain dan Muhammad Jumalis (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah).
Jaksa Penuntut Umum Trian Adhitya Izmail, dalam dakwaannya yang dihadirkan ketiga terdakwa secara daring Selasa (9/5/23)mengatakan ketiga terdakwa ditangkap petugas BNN Sumut di Jalan Gagak Hitam Jalan Arteri Ring Road Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan Kamis tanggal 03 November 2022 sekira pukul 00.10 Wib
Dihadapan Majelis Hakim diketuai Zufida Hanum Jaksa Penuntut Umum Trian Adhitya Izmail menyebutkan Andi Pratama, sebelum ditangkap Rabu tanggal 02 November 2022 sekira pukul 21.30 Wib, mendapat telephone dari Fauzi yang memerintahkan untuk bertemu dengan Zulkarnain mengambil narkotika jenis sabu-sabu di kota Medan,
Kemudian terdakwa Andi Pratama mengajak Muhammad Khairul Ramadhan ke Kota Medan untuk menjual handphone, lalu terdakwa meminta izin dengan Lismawati (Istri Muhammad Khairul Ramadhan) dan Lismawati mengizinkannya, namun dalam perkara ini Muhammad Khairul Ramadhan saat Andi Pratama menyemput barang haram itu tidak ikut.
Selanjutnya pada pukul 22.00 Wib, terdakwa Andi Pratama bersama Muhammad Khairul Ramadhan berangkat menuju Kota Medan dari Kota Stabat Kabupaten Langkat dengan menggunakan 1 unit mobil Daihatsu Ayla Warna Merah dengan nomor polisi BK 1627 RN;
Masih dalam dakwaan JPU, setibanya di Medan terdakwa Andi Pratama kembali mendapat handphone dari Zulkarnain, dalam telepon Zulkarnain menawarkan kerja bawa narkotika jenis sabu-sabu untuk diantarkan kepada Muhammad Jumalis dengan upah sebesar Rp.5.00 juta per bungkus,
Beberapa menit datanglah Zulkarnain di Jalan Gagak Hitam Jalan Ring Road Medan Sunggal dengan mengendarai mobil Toyota Avanza BK 74 NED warna hitam parkir di belakang mobil Daihatsu Ayla warna merah Nopol BK 1637 RN milik Terdakwa Andi Pratama
Zulkarnain keluar mobil dan bersalaman dengan terdakwa Andi Pratama, Zulkarnain bertanya kepada terdakwa Andi Pratama Bin Nurdin “di sini aman ga” dan dijawab terdakwa Andi Pratama “aman”;
Dikatakan JPU, kemudian Zulkarnain membuka pintu samping mobil Toyota Avanza warna hitam Nopol D 1866 HG, lalu mengangkat dan mengeluarkan 1 buah tas ransel warna hitam yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu ke mobil Daihatsu Ayla warna merah Nopol BK 1637 RN yang dikenderai terdakwa Andi dan Zulkarnain dari Tanjung Balai.
Berikutnya Zulkarnain kembali lagi mengambil 1 buah tas ransel warna hitam berisikan narkotika jenis sabu-sabu untuk dipindahkan ke mobil Daihatsu Ayla warna merah Nopol BK 1637 RN yang dikenderai Andi Pratama.
“Naas tiba-tiba tiga orang pria yakni Djoni, S.H., Asep Kusnadi dan Hermawan Putut Wibowo petugas dari BNN datang sambil mengatakan jangan bergerak dan memerintahkan ketiga terdakwa untuk telungkup,” bilang JPU.
Menurut JPU, dari penggeledahan tersebut, petugas BNN menemukan barang bukti berupa 1 buah tas ransel warna hitam bertuliskan Camel Mountain yang di dalamnya berisi 13 bungkus kemasan teh cina warna hijau yang berisi kristal putih dan 1 buah tas ransel berisi 12 bungkus kemasan teh cina warna hijau yang berisi kristal putih itu yang diketahui adalah milik Fauzi (DPO).
“Untuk proses lebih lanjut ketiga terdakwa Andi Pratama , Zulkarnain dan Muhammad Jumalis berserta barang bukti diamankan ke kantor BNN Sumut,”ucap JPU.
Diketahui, perbuatan terdakwa Andi sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau kedua diancam dengan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana hukuman mati.
Usai JPU membacakan dakwaannya, kemudian Majelis Hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (Red)