POLRESTABES MEDAN – Satreskrim Polrestabes Medan melakukan Restorative Justice (RJ) kasus perkelahian yang viral di Jalan Sidomulyo Pasar 9, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan. Restorative Justice dilakukan setelah keduabelah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan itu ke proses hukum.
“Alhamdulillah, hari ini (kemarin) kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Sabtu (14/5/2022) siang.
Fathir menyebutkan, kedua belah pihak sudah saling kenal dan sudah berteman lama. “Sebenarnya keduabelah pihak ini bertetangga dan sudah berteman lama, sehingga tidak ingin melanjutkan permasalahan ini ke proses hukum. Kita melakukan Restorative Justice untuk saling memaafkan dari para pihak Jadi mulai dari hari ini (kemarin) permasalahan ini kita hentikan,” sebut Kompol Fathir.
Sebelumnya viral di media sosial, seorang mahasiswa bersimbah darah usai berkelahi dengan pengendara kereta, Rabu (11/5/2022) sekira jam 12.00 WIB, di Jalan Sidomulyo Pasar 9, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Korban terluka akibat ditikam menggunakan kunci kereta. Akibatnya, darah segar tumpah membasahi pakaiannya dari leher dekat kuping sebelah kiri yang tertusuk.
Perkelahian itu sendiri bermula karena pelaku berinisial FS (18 tahun) yang juga warga sekitar, tak senang ditegur ketika korban hendak memundurkan mobilnya untuk dicuci di kediamannya. Apalagi saat itu, FS mengendarai kereta dengan menggeber-geber. Atas peristiwa itu korban Abdul Latif (18 tahun) melaporkan kasus penikaman tersebut ke Polrestabes Medan. (rh/vin)