MEDAN-Hermasnyah Alias Herman (36) dan Rahmadani Alias Dani warga Jalan Alfaka V Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli Kota Medanmtedakwa perkara karkoba jenis sabu dan ganja kering dituntut masing-masing dengan hukuman selama 6 tahun penjara diruang cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan Jumat (23/9/22).
Dalam nota tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU)Yovita Morina Tarigan dihadapan Majelis Hakim diketuai Oloan Silalahi.mengatakan, keduan terdakwa selain dipidana penjara masing-masing selama 6 tahun penjara juga didenda Rp 2 miliar subsidar 6 bulan penjara.
Dikatakan JPU terdakwa perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur da diancam pidana Pasal 114 ayat (2) dan kedua Pasal 111 ayat (1) UU NO.35 tahun 2009 tentang narkotika UU NO.35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Meminta agar Majelis Hakim yang menangani perkara ini, agar menghukum kedua terdakwa dengan pidana masing-masing 6 tahun penjara denda Rp 2 miliar subsidaer 6 bulan penjara,”pinta JPU.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika.
Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan, dan mengakui perbuatannya.
Usai JPU membacakan nota tuntannya kemudian Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan aganda pembalaan.
“Sidang ini kita tunda hingga pekan depan dengan aganda pembalaan,” bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dikatahui kedua terdakwa ditangkap Rabu 06 April 2022 sekira pukul 21.00 Wib di jalan Alfaka V Alfaka V Kel.Tjng mulia hilir kecamatan Medan Medan.
Setelah dilakukan pengggelahan ditemukan dibelakang kulkas ruang dapur berupa 1 buah dompet berwarna merah berisi 8 buah plastik klip berisi sabu dan 2 buah plastik berisi daun ganja kering.
Kemudian juga ditemukan diatas plavon teras rumah berupa 1 buah dompet berwarna hitam berisi 1 buah timbangan elektrik, 2 buah pipet sendok, dan 1 blok plastik kosong seluruhnya milik terdakwa Hermansyan Alias Herman yang didapatnya dari seorang pria bernama Ogek.(DPO).
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa dan barang bukti diboyong ke Polres Pelabuhan Belawan guna proses lebih lanjut,”pungkas JPU (esa)