MEDAN-Agung Handoyo (36) warga Jalan Tangguk Bongkar II No. 96 Kecamatan Medan Denai, Kota Medan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan selama 3 tahun dan 6 bulan penjara, gegara ketangkap polisi membeli narkoba jenis sabu seharga Rp250 ribu yang beratnya 0,11 gram.
Persidangan yang berlangsung secara virtual diruang cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23/9/22) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra menilai pria pecandu narkoba jenis sabu ini terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Meminta supaya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Agung Handoyo dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar JPU.
Dikataka JPU, hal yang memberakan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.
“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan, dan mengakui perbuatanya serta berjanji tidak akan pengulangi perbuatan yang sama,”ucap JPU.
Usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa lantas memelas kepada Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan untuk meringankan hukumannya.
“Mohon keringanan hukuman pak hakim,” kata Agung sembari meyebut kalau tidak akan memakai narkoba lagi.
Usai JPU mebacakan tuntutan, dan permonan terdakwa, lalu Majelis Hakim Imanuel Tarigan menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan.
“Sidang ini kita tunda, hingga pakan pekan depan dan akan kita lanjutkan dengan agenda putusan,”sebut Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya sebelumnya mengatakan terdakwa ditangkap Kamis 9 Juni 2022 sekira pukul 17.30 Wib oleh tiga orang personil Sat Res Narkoba Polrestabes Medan yakni saksi Petrus Sitepu, Nikolas Hutagalung dan Samuel Jackson Purba.
Dikatakan JPU, penangkapan terdakwa berawal polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya seorang pria baru pulang kerumahnya di Jalan Tangguk Bongkar II No. 96 Kecamatan Medan Denai, Kota Medan dari membeli narkoba jenis sabu.
Medapat infomasi tersebut, polisi melakukan pengintaian, selanjutnya mengerebek dan masuk ke dalam rumah terdakwa Agung Handoyo.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu klip plastik plastik bening berisikan Narkoba jenis sabu dan satu buah bong yang terbuat dari botol aqua dibawah tempat tidur,”sebut JPU.
Setelah diinterogasi terdakwa mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang dibeli dari Dekyu (DPO).seharga Rp 250 ribu rupiah untuk dikonsumsi terdakwa.
Untuk mempertanggungjawankan perbuatannya, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.(esa)