• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video
Home News

Nekat Jadi Kurir 50 Gram Sabu  Ramadhan  Dituntut 11Tahun Penjara 

24 November 2022
Rubrik News
343 3
0

MEDAN-Ramadhan Syahputra alias Putra Warga Jalan Eka Surya Kel. Gedung Johor Kecamatan. Medan Johor Kota Medan terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 50 gram dituntut 11 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti, di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/11/2022). 

Dalam nota tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan perbuatan, terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ramadhan Syahputra alias Putra selama 11 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” ujarnya. 

BeritaTerkait

Tepis Anggapan Pencaplokan, Pemprovsu : Pembahasan 4 Pulau Sudah Berlangsung Puluhan Tahun

Jasa Raharja Kolaborasi FKLLAJ Tingkatkan Keselamatan Transportasi di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Oloan Silalahi memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. 

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti mengatakan, pengkapan terdakwa  berawal pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2022, dimana saksi Alfhonsyo Napitupulu, saksi Rahmad Hidayat, SH dan saksi T. Muhammad Chairul, R anggota Kepolisian dari Direktorat Reserse Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara mendapat informasi dari informan .

“Kepada para saksi polisi informan mengatakan terdakwa Ramadhan Syahputra als Putra sering melakukan peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Karya Wisata Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecatan. Medan Johor Kota Medan,” ujar JPU.

Dikatakan JPU, selanjutnya para saksi polisi melakukan penyidikan dengan Undercover Buy dengan memesan narkotika jenis shabu seberat 50 gram dengan harga Rp. 21.500.000.- 

Setelah ada kesepakati antara terdakwa dengan saksi Rahmad Hidayat untuk melakukan transaksi di Jalan Karya Wisata Kel. Pangkalan Mansyur Kecamatan. Medan Johor Kota Medan tepatnya didalam rumah makan Barokah Minang.

Kemudian jelas JPU, sekira pukul 14.00 wib saksi Rahmad Hidayat dan saksi T. Muhammad Chairul, R anggota Kepolisian dari Direktorat Reserse Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara sedang duduk didalam rumah makan Barokah Minang.

“Tak lama berselang, terdakwa Ramadhan Syahputra alias Putra datang dan berdiri di depan rumah makan Barokah Minang tersebut dan lalu terdakwa Ramadhan Syahputra als Putra masuk kedalam rumah makan Barokah Minang dan bertemu dengan saksi Rahmad Hidayat dan saksi T. Muhammad Chairul, R,”sebut JPU .

Selanjutnya kata JPU, terdakwa mengambil dari saku belakang sebelah kiri 1 bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu tersebut di dalam Amplop warna putih dan dilakban warna coklat .

Dikatakan JPU, saat terdakwa menyerahkan 1 bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu kepada calon pembeli anggota Kepolisian dari Direktorat Reserse Ditresnarkoba Polda Sumut dilakukan penangkapan.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,terdakwa Ramadhan Syaputra alias Putra  beserta barang bukti yang disita di bawa Ke. Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut. untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”pungkas JPU (esa)

Tags: Nekat Jadi Kurir 50 Gram Sabu  Ramadhan  Dituntut 11Tahun Penjara
SendShare405Tweet253Share
Sebelumnya

Terima Tahap II Kasus Dugaan Penistaan Agama, Kejari Medan Tahan YouTuber Rudi Simamora 

Selanjutnya

Ketua TP PKK Tapanuli Utara Satika Simamora: “Berencana Itu Keren”, Dua Anak lebih Sehat”. 

Plt Kadishub Suriono SSIT MT

Terkini

Tepis Anggapan Pencaplokan, Pemprovsu : Pembahasan 4 Pulau Sudah Berlangsung Puluhan Tahun

12 Juni 2025

Jasa Raharja Kolaborasi FKLLAJ Tingkatkan Keselamatan Transportasi di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan

12 Juni 2025

Ditabrak KA, Pensiunan PTPN & Guru Tewas di Tempat

12 Juni 2025

Ekonomi Sumut Waspada, Kenaikan Tarif Mulai Ganggu Industri Sawit

12 Juni 2025

Diikuti 3.289 Peserta, Tim Monev Pusat Tinjau UM-PTKIN 2025 di UINSU

12 Juni 2025
Ketua TP PKK Sumut, Kahiyang Ayu meninjau kegiatan pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Baduta di Aula Kantor Lurah Harjosari II, Jalan Dwikora, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Kamis (12/6/2025).

Kahiyang Ayu Tinjau Pemberian Makan Bergizi Gratis kepada Ibu Hamil di Medan Amplas

12 Juni 2025

PTPN IV PalmCo Raih PROPER Biru, Perkuat Komitmen Lingkungan dan Transisi Energi Hijau

12 Juni 2025

Peletakan Batu Pertama, Bupati Pakpak Bharat Apresiasi Peran GKPPD dalam Pembangunan Pakpak Bharat

12 Juni 2025

Pertamina EP Pangkalan Susu Sosialisasi Dampak Penggunaan Media Plastik

12 Juni 2025

PTPN IV Regional I Raih Penghargaan CSR Award dari Wali Kota Medan

12 Juni 2025

Populer

  • Medan Amplas Juara Umum Porkot XIII, Aulia Rachman: Wadah Lahirkan Atlet Berprestasi

    1300 shares
    Share 520 Tweet 325
  • Indentitas Mayat Wanita Dalam Karung Goni Tanpa Busana Terungkap. 

    1280 shares
    Share 512 Tweet 320
  • Kliennya Dituduh Merampas HP, Kuasa Hukum 4 Petugas Fidusia Beberkan Kronologi Penarikan Mobil Berplat Palsu

    1026 shares
    Share 410 Tweet 257
  • Ketua Suku Madura di Labura Perkenalkan Songkok Tinggi Khas Madura Jawa Timur

    1081 shares
    Share 432 Tweet 270
  • Subdenpom 1/5-3 Pangkalan Brandan Gelar Jumat Berkah

    1032 shares
    Share 413 Tweet 258
  • Irian Supermarket & Dept Store di Jalan Karya Sei Agul Resmi Dibuka

    1202 shares
    Share 481 Tweet 301
  • Parah!!! Kapus Sambirejo Berupaya Bungkam Jurnalis Terkait Dugaan Pungli

    1067 shares
    Share 427 Tweet 267
  • Tak Senang Dikonfirmasi Kasus Pemerasan, Anggota DPRD Medan Gorlfriend Lubis Ancam Pidanakan Wartawan

    1024 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Seorang Siswi Terjaring Razia BNNK Binjai, Kepseknya Ngaku Belum Tahu

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • Dua Bandar Narkoba Siantar Diamankan, Satu Ditangkap di Kamar Mandi

    1284 shares
    Share 514 Tweet 321
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In