MEDAN-Diduga mengeluarkan Visum Et Repertum rekayasa oknum dr. Alamsyah Farizt Siregar Sp.OT. (K) yang bertugas di Rumah Sakit Setia Budi Medan dilaporkan ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Medan Senin (26/6/2023).
Penesahat Hukum Hendra Putra Buana Sembiring kepada wartawan mengatakan akibat dari Visum Et Repertum yang diduga di rekayasa oleh oknum dr. Alamsyah Farizt Siregar Sp.OT. (K), Hendra Putra Buana Sembiring menjadi terpidana dan divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) selama 6 bulan penjara
“Kami dari Advokat/ Pengacara pada Kantor Hukum Bayu Tri Ananda & Rekan telah melaporkan oknum dr. Alamsayah Farizt Siregar Sp.OT. (K) ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Medan,” ujar Bayu Tri Ananda Septiandri SH dan Ardiansyah Putra Munte SH pada wartawan.
Dikatakan Ardiansyah Putra Munte SH, laporan pengaduan tersebut terkait dugaan tindak pidana sesuai Pasal 242 KUHP Ayat (1) dan (2) yang diduga dilakukan dr. Alamsyah Farizt Siregar Sp. OT. (K) terkait Visum RS. Setia Budi Medan.
Dijelaskannya, bahwa pada tanggal 09 Februari 2023 Rumah Sakit Setia Budi Medan mengeluarkan Surat Nomor 013/RM/RSSB/11/2023 tentang Visum atas nama Harun Siregar melalui dr Alamsyah Faritz Siregar Sp. OT (K).
Ardiansyah Putra Munte SH menyebutkan, berdasarkan Visum tersebut, Penyidik Polsek Medan Baru menerima dan melanjutkan laporan Polisi atas nama H. Muhammad Akbar Siregar selaku pelapor.
“Berikutnya pada tanggal 09 Februari 2023 Klien kami Hendra Putra Buana Sembiring ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polsek Medan Baru sesauai Surat Perintah Penahan Nomor.SP-Han/25/11/RES.1.6/2023/Reskrim dan Klien kami di tetapka sebagai tersangka,” jelas Ardiansyah.
Lalu sebut Ardiansyah, pada tanggal 11 April 2023, sidang pembacaan dakwaan perkara pidana No register perkara 602/Pid B/2023/PN Mdn atas nama terdakwa Hendra Putra Buana Sembiring digelar di PN Medan ,yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum AP. Frianto SH.
Lanjutnya pada saat pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum AP. Frianto SH memperlihatkan Visum yang di buat di Rumah Sakit Setia Budi melalui dr. Alamsyah Faritz Siregar, Sp.OT (K) diajukan sebagai bukti di pengadilan.
“Sebagai Penasehat Hukum terdakwa, lalu kami meminta surat Visum tersebut melalui Majelis Hakim di persidangan, Ketua Majelis memperintahkan kepada Jaksa Penuntutut Umum untuk memberikan salinan/copyan kepada kami,”katanya.
Setelah memperoleh salinan /copyan Visum yang di berikan Jaksa Penuntut Umum tersebut, lalu Visum itu dibaca, ditelah dan memahami, ternyata banyak banyak kejanggalan yang temui dalam surat Visum tersebut.
Atas dugaan tersebut lalu diajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan Dokter yang mengeluarkan Visum, Majelis Hakim pun memperintahkan Jaksa untuk menghadirkan Dokter yang mengeluarkan Visum tersebut pada sidang selanjutnya.
Pada sidang berikutnya tanggal 05 Juni 2023 dr. Alamsyah Faritz Siregar OT(K) hadir di persidangan dan menerangkan pada tanggal 06 Februari 2023 memeriksa Andri Harun Siregar, dan megeluarkan Visum pada tanggal 09 Februari 2023.
Pada persidangan itu, dr. Alamsyah Faritz Siregar Sp. OT(K) mengaku baru pertama kali membuat surat Visum, dan juga mengakui adanya salah dalam penulisan
Dalam keterangannya, dr. Alamsyah Faritz Siregar Sp. OT(K) mengatakan bahwa mengoperasi korban Andri Harun Siregar dilakukan pada tanggal 07 Februari 2023.
Sedangkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian Sektor Medan Baru korban Andri Harun Siregar dipersidangan menerangkan pada tanggal 07 Februari 2023 diminta keterangan untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) .
“Disebabkan kami bukan ahli di bidang kedokteran/ Medis, maka kami mengkaji dan meminta saksi Ahli untuk memberikan pendapat di dalam persidangan terkait hasil Visum yang kami duga Visum tersebut di rekayasa,”katanya .
Berikutnya pada tanggal 09 Juni 2023 IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Cabang Medan mengeluarkan Surat Tugas Nomor: 160/0201/IDI-CM/VI/2023 yaitu menugaskan Agustinus Sitepu. SpFM. Mked (For) sebagai Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Medan .
Kemudian pada tanggal 12 juni 2023, saksi Ahli dr Agustinus Sitepu. SpFM.Mked kepada Majelis Hakim dipersidangan menerangkan surat Visum tersebut sesuai keahliannya banyak menemukan kejanggalan.
Ardiansyah kembali menjelaskan, saksi Ahli dr Agustinus Sitepu. SpFM.Mked, bahwa kejanggalan pada surat Visum tersebut tidak ada mencantumkan identitas Dokter,
Selain itu juga, tidak cantumkan jam berapa membuat Visum , tanggal dan kapan diperiksanya korban, begitu juga Identitas penyidik yang mengajukan Visum tidak ada dicantumkan.
Sedangkan, Visum tersebut menggunakan Bahasa Latin/Medis menurut keterangan saksi ahli tidak dibenarkan.
Berikutnya kata Ardiansyah, penulisan luka tidak lengkap, tidak melampirkan foto rontgen radiologi sebagai pendukung Visum patahnya paha kanan korban.
Tidak ada keterangan luka dikarenakan apa tidak ada kesimpulan sehingga tidak di temukan Klasifikasi luka pada korban.Visum yang di keluarkan Rumah Sakit Setia Budi melalui dr Alamsyah Faritz Siregar Sp. OT(K) tidak dapat dijadikan sebgai alat bukti.
“Bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli.dr Agustinus Sitepu SpFM.Mked kami menduga Rumah Sakit Setia Budi Medan melalui dr. Alamsyah Faritz Siregar Sp. OT(K) melakukan tindak Pidana melanggat Pasal 242 ayat (1) dan (2) KUHP,”pungkasnya.
Ditempat terpisah dr Alamsyah Siregar ketika dikonfirmasi Selasa (27/6/23) sore membantah adanya dugaan rekayasa dalam mengeluarkan visum.
“Jadi, kami dari rumah sakit atau saya sebagai dokter tidak sembarangan mengeluarkan hasil visum. Visum itu berdasarkan adanya permintaan dari pihak kepolisian atau penyidik,” ungkapnya.
Mengenai adanya laporan dari pihak kuasa hukum ke IDI Kota Medan, dokter Alamsyah mengaku belum mengetahuinya.
“Saya tidak bisa memberikan penjelasan mengenai itu, karena sampai saat ini saya belum ada pemberitahuan atau panggilan dari IDI Medan,” terangnya saat dijambangi wartawan di Rumah Sakit dr Setia Budi.(Red)