MEDAN-Massa GMPC dan keluarga Gery Sutjipto yang juga melakukan aksi di Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terkejut dengan pernyataan pejabat KPKNL, Irfan. Ia mengatakan bahwa untuk objek dengan limit dibawah Rp 5 Milyar tidak diharuskan menggunakan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Kami menilai limit lelang sebenarnya tanggung jawab penjual atau OCBC, kami tidak mengkoreksi, itu semua tanggung jawab dan kewenangan OCBC,” ujar Irfan kepada wartawan.
Irfan menegaskan bahwa untuk menggunakan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dalam menilai objek itu dikatakan diatas Rp 5 Milyar.
“Saya ingin menggaris bawahi untuk limit diatas Rp 5 Milyar dinilai menggunakan yaitu KJPP, kalo dibawah Rp 5 Milyar boleh internal atau KJPP. Kalo yang ini saya tidak bisa menjawab karena tidak membaca berkas,” katanya.
Lalu Irfan menambahkan bahwa proses lelang gudang/rumah Gery Sutjipto telah sesuai prosedur.
“Untuk proses lelang itu, kami dari KPKNL sudah bekerja sesuai dengan prosedur. Namun, jika ada pihak yang keberatan. Ada proses hukumnya, misalnya mengajukan gugatan di pengadilan,” terangnya mengakhiri. (Red)