MEDAN-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak menangkap seorang dari dua pelaku pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata jenis gunting terhadap Driver Ojol di Perumahan LA TAHZAN Jalan Balai Desa Marindal II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang.
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat SH MH Jumat (5/1/24) menyebutkan, seorang pelaku yang berhasil ditangkap bernama Daniel Albertinus Sihombing (30) warga Jalan Dame Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas .
“Dalam kasus ini, Daniel Sihombing yang kini telah dijadikan tersangka, melakukan aksinya tidak sendiri, melainkan bersama temannya berinisial Lae ,” ujar Kanit Reskrim Polsek Patumbak Jikri Sinurat SH MH di dampingi Panit Reskrim Ipda M Yusuf Dabutar SH MH kepada Wartawan..
Dikatakan Kanit, kasus pencurian dengan kekerasan tersebut, terjadi Kamis (4/1/2024) sekira pukul 1.00 Wib, kedua pelaku memesan Grep melalui aplikasi Indriver.
“Aplikasi Indriver itu diterima korban A. Habib Pinem (22) pengemudi Driver Ojol Warga Jalan Kelambir V Gang Ameng Tanjung Gusta Medan Helvetia dari Jalan Jermal XV Kecamatan Medan Denai,Rabu (3/1/24) sekira pukul 21.00.Wib “jelasnya.
Dijelaskan Kanit, setelah menerima orderan, korban lalu datang menjemput, kedua pelaku meminta untuk diantarkan ke Perumahan La Tahzan di Jalan Balai Desa, Marindal II Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Sementara diperjalanan menuju lokasi kejadian, pelaku berbonceng tiga. Pelaku Daniel duduk ditengah, dan temannya berinisial Lea duduk dibelakang.
“Tanpa ada merasa curiga, korban dengan santai mengemudikan sepeda motornya, namun naas setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku Daniel menodongkan senjata jenis gunting kain ke tubuh korban,” kata Kanit.
Lalu kata Kanit, pelaku menyuruh korban untuk memberhentikan sepeda motornya, setelah itu pelaku kembali menyuruh korban untuk turun, korban yang merasa nyawanya terancam hanya bisa pasrah dan menuruti perintah kedua pelaku.
“Untuk memuluskan aksinya, pelaku Daniel Sihombing lalu menendang korban hingga tersungkur, dan berikutnya kedua pelaku melarikan sepeda motor korban,”sebut kanit.
“Saat itu korban berjalan seorang diri sambil berteriak minta tolong,Personil Reskrim Polsek Patumbak yang saat itu lagi melakukan patroli langsung mendatangi korban dan menanyakan apa yang terjadi,”ucapnya
Berikutnya, setelah menerima keterangan korban, personel langsung melakukan pengejaran, hasilnya, seorang pelaku bernama Daniel berhasil ditangkap tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) sedangkan temannya berinisial Lae melarikan diri membawa sepeda motor korban dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Lebih lanjut Kanit menyebutkan, pelaku Daniel beserta barang bukti satu buah gunting kain, langsung diamankan ke Mapolsek Patumbak. Sedangkan korban diarahkan untuk membuat laporan polisi.
“Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.(lin)